Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Eksekusi Rumah di Cluster Setia Mekar Residence: Pengembang Protes Pelanggaran Prosedur, Warga Ajukan Gugatan

 EKSEKUSI RUMAH --- Aparat gabungan dari PN Cikarang, kepolisian, dan Satpol PP melakukan eksekusi sejumlah rumah di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Repelita, Tambun Selatan - Pihak pengembang Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menilai bahwa banyak pelanggaran terjadi dalam proses eksekusi rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II. Di antaranya adalah penolakan yang telah disampaikan oleh warga setempat, tidak adanya pembacaan eksekusi di atas obyek sesuai kedudukan sertifikat hak milik, serta pelaksanaan eksekusi yang dilakukan di luar jam dinas operasional.

Ahmad Bari, perwakilan developer, menjelaskan bahwa dasar hukum perlawanan warga sangat jelas, merujuk pada Buku II MA tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. "Berdasarkan Pasal 207 (3) HIR dan 227 RBG, perlawanan ini tidak menangguhkan eksekusi, kecuali apabila segera tampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan," ujarnya.

Sebagai developer, Bari mengaku bertanggung jawab atas pengosongan lahan yang terjadi dan siap melawan melalui gugatan penolakan eksekusi di PN Cikarang serta PN Kota Bekasi. Bari juga menegaskan bahwa pihaknya telah memenuhi dua aspek utama dalam pengembangan properti, yakni legalitas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan legalitas bangunan berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bari merinci langkah-langkah yang telah dilakukan dalam proses transaksi jual beli, termasuk pengecekan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) yang menunjukkan bahwa SHM tidak terblokir, tidak ada sita, dan tidak ada sengketa. Pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) juga telah divalidasi.

"Hak dan kewajiban para pihak telah dijalankan secara benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Bari.

Sebelum eksekusi dilakukan, warga berusaha melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan putusan ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas III. Permohonan gugatan tersebut diterima dengan jadwal sidang perdana pada 10 Februari 2025.

Pasca eksekusi penggusuran atau pengosongan lahan, Perumahan Cluster Setia Mekar Residence di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sepi dari penghuni. Selain rumah-rumah yang telah dieksekusi, delapan ruko yang terletak di depan cluster juga terlihat sepi. Ruko-ruko tersebut terkunci rapat dan pemiliknya sudah tidak lagi menempatinya setelah adanya imbauan pengosongan lahan.

Berdasarkan pantauan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 09.05 WIB, lahan yang sebelumnya dihuni itu telah kosong dan tidak ada lagi pemilik yang menetap. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved