Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Rini Soemarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas antara PGN dan Isar Gas

 Rini Soemarno Janji Kawal Ide Kemaritiman Jokowi

Repelita, Jakarta - Mantan Menteri BUMN era periode pertama Joko Widodo (Jokowi) Rini Soemarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rini Soemarno diperiksa KPK atas kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

Status Rini Soemarno dalam kasus itu diperiksa sebagai saksi pada Senin (10/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Rini Soemarno menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 15:19 WIB. Dia mengenakan kemeja merah muda dibalut dengan selendang.

Rini Soemarno juga terlihat menjinjing tas kecil dan membawa sebuah tumbler.

Kepada wartawan, Rini Soemarno mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

"Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi," kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Rini mengaku tidak mengetahui ihwal kontrak kerja sama jual beli gas antara PGN dengan Isar Gas.

Rini menyebut ditanya penyidik soal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN periode.

"Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu," kata Rini.

"Karena itu transaksinya 15 juta kalau enggak salah, itu enggak nyampe ke dirut saja biasanya enggak sampai. Direkturnya? Kalau enggak salah iya (Danny Praditya)," imbuhnya.

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved