Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Curiga Ada Kepentingan di Balik Keputusan Menteri ATR/BPN Soal HGB Aguan

 

Repelita Jakarta - Pakar Hukum Tata Usaha Negara, Refly Harun, mengungkapkan kecurigaannya terkait keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang membatalkan pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan. Refly menilai bahwa keputusan tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Mengapa sertifikat milik Aguan tidak dibatalkan? Jika alasannya karena berada di garis pantai, padahal mungkin hasil reklamasi, ini tentu menimbulkan spekulasi lebih jauh,” ujar Refly dalam sebuah diskusi.

Keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk mempertahankan 58 sertifikat HGB milik CIS ini semakin menambah tanda tanya, mengingat mayoritas bidang tanah tersebut berada di daratan atau dalam garis pantai. Dari total 280 sertifikat yang terbit di kawasan Pagar Laut, 209 telah dibatalkan, sementara 13 sertifikat lainnya masih dalam tahap evaluasi.

Namun, yang menjadi sorotan adalah adanya spekulasi bahwa sertifikat yang tidak dibatalkan itu mungkin telah dijadikan jaminan kredit di bank untuk proyek besar seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. "Jika benar sertifikat tersebut sudah diagunkan, maka ada potensi pelanggaran hukum karena bisa saja dokumen tersebut dibuat berdasarkan data yang tidak valid," tambah Refly.

Kasus ini semakin memicu perdebatan publik terkait penanganannya yang terkesan lamban dan berlarut-larut. Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, bahkan mengusulkan pembentukan tim khusus untuk mengaudit kasus ini secara menyeluruh agar kebenaran bisa terungkap.

Namun, banyak pihak menilai bahwa sikap pemerintah dalam menangani kasus ini masih lemah. Kejaksaan Agung pernah mundur dari penyidikan kasus korupsi di Pagar Laut, sementara gedung ATR/BPN mengalami kebakaran yang menambah spekulasi baru. Ditambah lagi, Polri sejauh ini hanya memproses beberapa pihak di tingkat bawah tanpa menindak aktor besar di balik kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved