
Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025. Laporan ini dibuat sebagai buntut dari keributan yang terjadi saat sidang, yang berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.
Humas PN Jakut, Maryono, menyampaikan bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri. Laporan ini mencantumkan Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya sebagai terlapor. Maryono mengungkapkan bahwa kejadian pada hari Kamis, 6 Februari 2025, menimbulkan pro dan kontra. Meskipun demikian, pihak lembaga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan, menjadi alasan pelaporan ini," kata Maryono. "Kami melaporkan dengan mengacu pada Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan."
Kericuhan bermula saat Razman yang duduk sebagai terdakwa menghampiri Hotman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara. Adu mulut antara pihak kuasa hukum Razman dan pengadilan pun terjadi, dan Hotman diarahkan keluar dari ruang persidangan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang PN Jakarta Utara. Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa perbuatan tersebut adalah tindakan tidak pantas yang merendahkan marwah pengadilan. "MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik," ujar Yanto. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

