Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pengacara Helena Lim Sesalkan Pengadilan Tinggi Jakarta Abaikan Pertimbangan Tax Amnesty dalam Kasus Penyitaan Aset

 Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Helena Lim saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/12/2024).  Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Repelita Jakarta - Pengacara Helena Lim, Andi Ahmad, menyesalkan keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mempertimbangkan ketentuan program pengampunan pajak (tax amnesty) dalam menetapkan status aset kliennya yang disita. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan sejumlah aset milik Helena harus dikembalikan dengan mempertimbangkan partisipasinya dalam program tax amnesty.

Namun, putusan tersebut dianulir oleh pengadilan tingkat banding. Di pengadilan tingkat banding, hakim menyatakan bahwa program tax amnesty tidak menghalangi penyitaan aset untuk membayar denda dan uang pengganti hasil korupsi. Andi Ahmad menyatakan bahwa program tax amnesty seharusnya menjadi bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Tax amnesty seharusnya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah mengikuti program tersebut," ujar Andi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga menambahkan bahwa, meskipun kliennya telah mengikuti program pengampunan pajak pada tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022, hal tersebut tidak dijadikan pertimbangan di pengadilan tingkat banding.

Di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa aset-aset yang disita oleh jaksa saat proses penyidikan tidak terkait dengan kasus korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa aset tersebut diperoleh di luar tempus atau waktu kasus tersebut dan harus dikembalikan.

Namun, dalam putusan pengadilan tinggi, Hakim menyatakan bahwa aset yang telah mengikuti program tax amnesty dan pengungkapan sukarela dapat tetap disita sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Helena. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memutuskan untuk memperberat hukuman Helena Lim menjadi 10 tahun penjara, meningkat dari hukuman sebelumnya yang hanya 5 tahun penjara di tingkat pertama.

Selain itu, Helena juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika Helena tidak memiliki harta yang mencukupi, maka ia akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Helena Lim, yang merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Helena diduga membantu menampung dana pengamanan yang dihimpun dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Dari kasus ini, Helena diduga menerima keuntungan hingga Rp 900 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli rumah, mobil, dan 29 tas mewah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved