Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Wacana Dwikewarganegaraan, Yusril Ihza Mahendra Nilai Kebijakan Ini Menguntungkan

 Diptalk bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Repelita Jakarta - Wacana dwikewarganegaraan kembali mencuat setelah Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menilai kebijakan ini lebih menguntungkan daripada merugikan, mengacu pada pengalaman negara-negara seperti India, Filipina, dan Pakistan.

“Banyak negara seperti Filipina, India, Pakistan, dan lain-lain sudah lama menerapkan dwikewarganegaraan. Kita sedang menjajaki apakah memungkinkan mengakui kewarganegaraan ganda, tetapi juga harus belajar dari negara-negara yang sudah lebih dulu menerapkannya,” ujar Yusril dalam podcast DipTalk bersama Kumparan.

Filipina memungkinkan mantan warga negaranya untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Filipina tanpa harus melepas kewarganegaraan asingnya. Seseorang yang lahir sebagai warga negara Filipina, kemudian menjadi warga negara lain, dapat mengajukan permohonan untuk merebut kembali kewarganegaraannya dengan syarat tertentu. Di sisi lain, anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua Filipina otomatis memiliki kewarganegaraan ganda, begitu juga anak yang lahir di Filipina dari pasangan Filipina-Amerika.

Kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Data tahun 2023 menunjukkan bahwa diaspora Filipina di AS mengirimkan 40,9 persen dari total remitansi pekerja Filipina di luar negeri, jumlah terbesar dari seluruh negara pengirim remitansi.

Sementara itu, India tidak mengakui dwikewarganegaraan dalam konstitusinya. Namun, negara ini memberikan status Overseas Citizenship of India (OCI) kepada diaspora India. Status ini memberikan hak tinggal seumur hidup di India dan beberapa keuntungan lain, tetapi tidak menyamakan mereka dengan warga negara India. Kebijakan ini mencerminkan strategi India dalam menjadikan diaspora sebagai aset ekonomi. Pada 2023, India menerima remitansi sebesar USD 120 miliar, sekitar 3 persen dari PDB-nya.

Pakistan mengizinkan dwikewarganegaraan dengan 21 negara, termasuk AS, Inggris, Australia, dan Kanada. Namun, warga Pakistan yang mengambil kewarganegaraan asing tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Seperti di India, diaspora Pakistan juga memiliki peran ekonomi penting. Banyak warga Pakistan di luar negeri mengirimkan remitansi dalam jumlah besar dan membantu perekonomian nasional.

Di Indonesia, Undang-Undang Kewarganegaraan tidak mengakui dwikewarganegaraan kecuali dalam kasus anak hasil perkawinan campuran hingga usia 21 tahun. Yusril menyatakan bahwa kebijakan terkait dwikewarganegaraan perlu dikaji lebih lanjut dengan melihat manfaatnya bagi diaspora Indonesia di luar negeri. “Kita perlu mempelajari bagaimana negara lain menjalankan sistem ini sebelum mengambil keputusan,” katanya.

Namun, Yusril mengaku wacana ini belum masuk tahap pembahasan formal di pemerintahan. “Kita ini selalu pro dan kontra. Keputusan seperti ini tidak mudah karena nasionalisme kita masih tinggi,” katanya. Pemerintah saat ini masih mendengar aspirasi diaspora dan mempelajari pengalaman negara lain sebelum menentukan langkah lebih lanjut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved