Repelita, Banjarnegara – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam pemecatan Novi Citra Indriyani, guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kabupaten Banjarnegara. Novi, yang juga dikenal sebagai vokalis band Sukatani, diberhentikan setelah aktivitas bermusiknya menuai sorotan. Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, pemecatan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta aturan perlindungan profesi guru lainnya.
"Biasanya ada tahapan peringatan sebelum pemecatan, mulai dari teguran hingga sanksi bertahap. Tapi dalam kasus ini, guru Novi langsung diberhentikan tanpa proses yang jelas," kata Iman, Senin (24/2).
Pemecatan ini diduga erat kaitannya dengan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” yang dinyanyikan Sukatani. Lagu tersebut memiliki lirik bernuansa kritik terhadap aparat kepolisian, yang kemudian memicu kontroversi. Pihak sekolah beralasan bahwa pemberhentian Novi dilakukan karena adanya pelanggaran kode etik berbasis syariat Islam. Namun, menurut P2G, keputusan sekolah ini mencurigakan dan tidak transparan.
“Kami khawatir ada intervensi dari pihak luar yang memaksa sekolah atau yayasan bertindak demikian,” ujar Iman.
Selain kehilangan pekerjaannya, lagu “Bayar, Bayar, Bayar” juga dihapus dari berbagai platform musik. Menurut P2G, hal ini bukan hanya merugikan secara profesional tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi guru di Indonesia. “Harusnya karya kreatif guru diapresiasi, bukan malah diintimidasi. Hak kekayaan intelektual juga bagian dari perlindungan profesi guru,” tegas Iman.
Ia menilai kasus ini sebagai bentuk diskriminasi ganda terhadap Novi. “Dia kehilangan pekerjaannya dan karyanya juga dihapus. Ini jelas melanggar hak-haknya,” lanjutnya.
P2G mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) serta Komnas HAM untuk turun tangan. "Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi guru. Jika dibiarkan, guru lain bisa mengalami hal serupa hanya karena berkarya di luar sekolah," kata Iman. P2G juga mencatat kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti pemecatan guru Sabil di Cirebon yang diberhentikan setelah mengkritik Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil. “Polanya selalu sama. Ada kritik terhadap pihak tertentu, lalu sekolah ditekan untuk mengambil tindakan terhadap guru yang bersangkutan,” tambahnya.
P2G menegaskan bahwa guru memiliki hak untuk berkreasi di luar pekerjaannya selama tidak melanggar aturan yang jelas. “Guru juga manusia, mereka berhak berekspresi, berkarya, dan berpendapat di luar profesinya sebagai pendidik,” tutup Iman.
Hingga kini, pihak SD IT Mutiara belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan Novi, sementara gelombang dukungan untuk sang vokalis terus berdatangan dari berbagai pihak. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok