Repelita Jakarta - Kebijakan pemerintah yang membatasi penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon pada warung eceran per 1 Februari 2025 menuai pro dan kontra di kalangan publik.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna mengontrol harga jual gas subsidi agar sesuai dengan ketetapan pemerintah. "Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Meski demikian, Yuliot menegaskan bahwa warung eceran tetap bisa menjual tabung gas melon apabila telah melakukan pendaftaran dan memenuhi syarat yang berlaku. Dengan demikian, hanya warung-warung resmi yang dapat melakukan penjualan.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi para pengecer untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar menjadi agen resmi LPG 3 kg.
Berikut adalah cara, syarat, dan biaya untuk mendaftar menjadi agen resmi LPG 3 kg:
- Cara Daftar
Untuk menjadi pengecer LPG, para pengusaha warung dapat melakukan pendaftaran menjadi agen resmi ke pangkalan LPG. Setelah mendaftar, calon agen akan diarahkan untuk membuat akun Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). - Biaya Modal
Pendaftaran menjadi agen LPG tidak dipungut biaya. Namun, modal yang dibutuhkan para pengecer diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta untuk mendukung operasional, termasuk mobil angkut, sewa tempat, dan pembelian tabung gas. - Syarat Pendaftaran
Pendaftar harus menunjukkan bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha. Selain itu, mereka juga harus melampirkan NPWP, Surat Referensi Bank, SIUP, dan SKCK. Agen juga harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas atau Koperasi) yang dibuktikan dengan akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham. Pendaftaran juga melampirkan hasil scan KTP Direktur perusahaan dan NPWP perusahaan. Pendirian agen harus berada di bangunan yang memiliki luas lahan minimal 165 m2, dengan ketentuan untuk SPBE minimal 4.150 m2 dan BPT minimal 1.000 m2.
Cara Aktivasi OSS:
- Buka situs www.oss.go.id
- Klik tombol 'Daftar' yang berada di pojok kanan atas
- Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk memasukkan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email yang benar
- Klik 'Submit' lalu akan ada email untuk proses aktivasi. Setelah menerima email, klik 'Aktivasi'
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan
Cara Ajukan Izin Usaha Mikro dan NIB:
- Buka situs www.oss.go.id untuk login dengan email dan password yang telah diterima
- Pilih menu 'Permohonan' dan klik 'IUMK'
- Klik 'Nomor Induk Berusaha (NIB)' dan lengkapi data profil
- Isi formulir yang diminta dan klik setuju
- Klik 'Proses NIB dan Izin Usaha'
- Setelah proses selesai, dokumen yang diajukan akan muncul dan dapat dicetak.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok