Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Kembali per Hari Ini, dengan Syarat

 Bahlil: Pengecer LPG 3 Kg Boleh Beroperasi Kembali per Hari Ini, dengan Syarat

Repelita, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg diperbolehkan untuk beroperasi kembali mulai hari ini, Selasa (4/2). Namun, pengecer yang ingin menjual gas bersubsidi tersebut harus terdaftar dalam sistem Pertamina dan memenuhi sejumlah syarat, termasuk memiliki tanggung jawab yang sama dengan pangkalan LPG.

Bahlil menjelaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 370 ribu warung yang terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP). Semua warung yang terdaftar tersebut akan diubah statusnya dari pengecer menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg. Dengan demikian, setiap pembelian LPG 3 kg di warung tersebut harus disertai dengan KTP pembeli untuk memastikan pendistribusian tepat sasaran.

“Sub-pangkalan ini akan kami fasilitasi dengan teknologi untuk memonitor siapa yang membeli, berapa banyak, dan dengan harga berapa. Dengan cara ini, penjualan LPG bersubsidi akan lebih terkontrol,” jelas Bahlil di Pangkalan Gas Kevin, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/2).

Bahlil menambahkan bahwa perubahan sistem penjualan LPG 3 kg ini bertujuan untuk mengatasi praktik penimbunan dan peningkatan harga gas yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebutkan bahwa harga LPG 3 kg di tingkat konsumen bisa mencapai Rp 26 ribu per tabung, padahal harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 15 ribu hingga Rp 16 ribu per tabung.

Pemerintah sendiri setiap tahun mengeluarkan subsidi sebesar Rp 87 triliun untuk LPG 3 kg. Bahlil mengingatkan bahwa jika harga gas melon tersebut terus melonjak di tingkat konsumen, maka subsidi yang diberikan pemerintah tidak akan tepat sasaran.

“Jika harga mencapai Rp 25 ribu per tabung, maka subsidi yang kami berikan tidak tepat sasaran,” tambahnya.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Rivan Siahaan juga menyatakan bahwa warung yang ingin menjual LPG bersubsidi tidak wajib memiliki nomor izin berusaha (NIB), cukup mendaftar melalui Merchant Applications Pertamina. Warung yang sudah terdaftar dalam sistem akan secara otomatis menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved