Repelita Jakarta - Dua pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau langsung agenda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.
Dalam sidang ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Asep Guntur lebih dahulu hadir di ruang sidang. Ia terlihat lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruang persidangan.
Sementara itu, Rudi yang tiba belakangan memantau langsung sidang di dalam ruang Prof H. Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rudi terlihat mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna hijau dengan mulut dan hidung ditutup masker.
Hingga berita ini ditulis, tim kuasa hukum Hasto masih membacakan permohonan praperadilan.
Hasto bersama advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang hingga kini berstatus buron.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan Kalimantan Barat Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Sejauh ini, Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025, tetapi tidak langsung ditahan. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita serta keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 2025 juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok