Repelita Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan bahwa ia akan melarang penutupan akses jalan tembus Row 47 di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara. Penutupan akses tersebut telah berlangsung sejak tahun 2015, meskipun ada Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka.
Penutupan jalan tersebut memicu demonstrasi dari warga setempat yang mendesak PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus Row 47. "Ada beberapa kasus yang perlu cepat diselesaikan, seperti kasus pagar di PIK itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan ya di PIK 1, jalan kepada masyarakat," ujar Maruarar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2024).
Maruarar menegaskan bahwa akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 5 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial. "Karena itu besok saya ke sana untuk menyosialisasikan itu dengan Pemda DKI, sudah ada RDTL, nanti penetapan lokasi kita minta ditetapkan dan segera bisa dibangun jalannya supaya masalah ini bisa diselesaikan dengan tuntas," tambah Maruarar.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa penutupan akses tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. "Kalau menurut aturan, akses masyarakat tidak boleh ditutup satu sama lain. Kalau administrasi pertanahan itu, antara satu bidang dengan bidang lain tidak boleh ditutup," katanya.
Nusron menyatakan bahwa masalah penutupan jalan ini menjadi urusan Maruarar, karena setiap pihak sudah memiliki sertifikat tanah yang sah. "Tapi, (penutupan akses PIK) ini urusannya Pak Maruarar. Karena masing-masing sudah punya sertifikat, ditutup jalannya, itu mengganggu proses pembangunan pemukiman dan kawasan," ujarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok