Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Telusur Dugaan Korupsi Proyek PSN PIK 2, Seret Nama Jokowi dan Agung Sedayu Group?

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Laporan ini menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, untuk diperiksa.

KPK memastikan akan menganalisis laporan yang diajukan oleh mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi pengayaan bagi KPK. "KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Tessa.

Proses analisis dilakukan untuk mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi. "Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," jelas Tessa.

Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto. "Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir," kata Abraham.

Abraham Samad meminta KPK melakukan investigasi terkait dugaan korupsi di PSN PIK 2. Ia menduga proyek tersebut kental nuansa korupsi. "KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap," jelas Abraham.

Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang. Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dalam penerbitan sertifikat tersebut. "Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut. Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Abraham.

Mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin menegaskan, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu. Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," kata Jasin.

Jasin menyatakan KPK bisa berjalan bersamaan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus terkait PSN PIK 2. "Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama. Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," jelas Jasin.

Aktivis Said Didu menilai pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 penting untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukan Presiden Jokowi. "Saya pikir yang kita laporkan adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi perampokan negara yang dilakukan oleh Presiden Jokowi selama 10 tahun," kata Said. Ia menilai proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah selama masa pemerintahan Jokowi. "Legalisasinya banyak sekali, melalui tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lain-lain. Itu pintu masuknya. Nah, PIK 2 itu adalah puncak gunung es terjadinya kehilangan aset negara yang diserahkan kepada pihak swasta lewat kekuasaan yang melebihi kewenangan," jelas Said.

Said juga meminta KPK menghitung kerugian negara akibat proyek ini. "Tadi saya meminta kepada KPK, sederhana melihat, berapa jalan, berapa pantai, berapa irigasi, yang sudah diambil alih oleh PIK 2 apakah ada ganti ruginya kepada negara atau hilang begitu saja karena sudah ada berapa kecamatan habis," tegasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved