
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk profesional dalam menangani dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua orang, tanpa terkecuali, harus diperlakukan setara di mata hukum.
Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi, mengungkapkan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak mendiskriminasi siapa pun, baik dari kalangan pejabat maupun masyarakat biasa. Ia menekankan bahwa warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
“Tentu dukungan KPK terkait bahwa hukum itu, atau masyarakat itu, atau hukum, tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat. Artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya,” kata Asrinaldi.
Asrinaldi juga menambahkan, jika KPK dapat menanggulangi anggapan negatif terkait penegakan hukum, masyarakat akan lebih percaya bahwa hukum diterapkan dengan objektif, tanpa pandang bulu. Hal ini akan menghindarkan masyarakat dari anggapan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh orang-orang yang berkuasa.
“Jangan sampai orang beranggapan, karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilah-milah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan,” ujarnya.
KPK saat ini tengah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. Putusan atas gugatan tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (13/2).
KPK mengembangkan kasus suap terkait PAW yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronan Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Donny Tri Istiqomah, kader PDIP sekaligus pengacara, telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan penyidikan, di mana ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, termasuk meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT).(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

