Repelita Jakarta - Sebuah video yang diunggah di YouTube mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir Januari 2025. Video tersebut juga menyebutkan adanya sanksi bagi anggota legislatif yang tidak menyetujui undang-undang tersebut.
Dalam video itu, terdapat narasi yang menyatakan, “Prabowo Hari Ini Resmi Sahkan Undang-Undang Perampasan Aset! DPR yang Tidak Setuju Langsung Dihabisi. PRABOWO RESMI SAHKAN UNDANG-UNDANG PERAMPASAN ASET! WAKIL RAKYAT YANG TIDAK SETUJU LANGSUNG DIHABISI!”
Namun, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Berdasarkan penelusuran, tidak ada bukti bahwa Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi dengan mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan juga menegaskan bahwa RUU tersebut masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah berdasarkan nilai urgensinya. Pemerintah masih perlu mengkaji lebih dalam draf muatan materi dalam RUU ini.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terganjal tahun politik. Beleid ini sebenarnya telah masuk ke DPR sejak April 2023, namun hingga kini belum dibahas lebih lanjut karena banyak anggota DPR yang kembali maju dalam pemilihan legislatif.
Kesimpulannya, klaim bahwa Presiden Prabowo telah mengesahkan RUU Perampasan Aset pada akhir Januari 2025 adalah tidak benar. Faktanya, RUU ini masih dalam tahap pembahasan dan belum masuk ke dalam Prolegnas 2025. Video yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok