Repelita, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Kepala Desa (Kades) Kohod belum menyerahkan buku Letter C, yang merupakan bukti kepemilikan tanah serta data dasar dalam pembuatan sertifikat tanah, untuk penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang.
“Itu belum (diberikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam (5/2/2025).
Untuk pemanggilan, Kejagung menyatakan masih memonitor perkembangan kasus. Pihak Kejagung juga mengungkapkan bahwa mereka mendahulukan penyelidikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BPN) terkait administrasi.
“Jika memang dalam perkembangannya ditemukan ada indikasi tindak pidana, maka bisa diserahkan ke aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Jadi, supaya tidak asal caplok,” jelas Harli.
Saat ini, Kejaksaan Agung sudah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Pihak Kejagung membenarkan bahwa penyelidikan ini dimulai dengan permintaan data kepada Kepala Desa Kohod. Permintaan data dan dokumen tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 22 Januari 2025.
Dalam surat Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod di Kabupaten Tangerang, tertulis permintaan untuk memberikan dokumen buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang, serta dokumen lainnya terkait.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok