Repelita, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait laporan dugaan gratifikasi dalam kasus kredit Bank Jateng yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK memilih agar jawabannya dianggap dibacakan, dan sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, hakim tunggal Lucy Ermawati menanyakan kesiapan KPK sebagai termohon untuk menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan LP3HI.
"Agendanya hari ini jawaban ya, bagaimana termohon sudah siap? Mau dibacakan atau dianggap dibacakan?" tanya hakim.
"Mohon dianggap dibacakan," jawab perwakilan KPK.
Hakim kemudian memastikan kepada pihak LP3HI apakah ada keberatan terhadap keputusan tersebut.
"Ga keberatan ya?" tanya hakim.
"Siap," jawab pihak LP3HI.
Dengan jawaban KPK yang dianggap dibacakan, hakim memutuskan bahwa sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian pada hari berikutnya.
"Berarti selanjutnya pembuktian ya, dari termohon besok ya, jadi untuk sidang selanjutnya, sidang kita tunda, besok, tanggal 26 Februari 2025, dengan agenda bukti dari termohon, sidang ditutup," ujar hakim.
Setelah sidang, perwakilan Biro Hukum KPK, Martin Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menjawab secara rinci gugatan LP3HI terkait penghentian penyidikan dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa LP3HI bukanlah pelapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) tersebut.
"Jadi hasil koordinasi kami juga begitu, ini kan sifatnya rahasia, bahkan dari teman-teman dari Dumas juga menyampaikannya begitu, karena mereka bukan pelapor, jadi sebatas itu yang bisa disampaikan," kata Martin.
"Masih di itu, teman-teman Dumas yang bisa menshare tentang update, karena terbatas oleh karena mereka bukan pelapornya," tambahnya.
Gugatan LP3HI yang teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. menyebut bahwa KPK tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh IPW pada 5 Maret 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan gratifikasi dalam pemberian kredit di Bank Jateng yang diduga melibatkan Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, serta Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, kasus ini melibatkan dugaan suap dalam pengelolaan dana asuransi kredit Bank Jateng. Seharusnya, cashback sebesar 15-16 persen dari premi asuransi diterima oleh Bank Jateng, tetapi diduga justru masuk ke rekening pribadi pejabat tertentu, termasuk Ganjar Pranowo.
"Bahwa uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jateng sebesar 5%, pemegang saham Bank Jateng (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5%, dan pemegang saham pengendali Bank Jateng alias Ganjar Pranowo menerima 5,5% dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar," ujar Kurniawan.
Hingga kini, LP3HI menilai KPK belum menunjukkan perkembangan dalam penyelidikan kasus ini. Mereka menduga KPK telah menghentikan penyidikan secara diam-diam dan melanggar hukum.
"Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada KPK pada 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut," kata Kurniawan.
LP3HI meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan KPK segera mengusut tuntas kasus ini serta menetapkan nama-nama yang terlibat sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan secara tidak sah.
Sementara itu, Ganjar Pranowo telah membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan oleh IPW dalam laporannya.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," kata Ganjar saat dihubungi, Rabu, 6 Maret 2024.
Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian pada Rabu, 26 Februari 2025, di PN Jakarta Selatan.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok