Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Isa Zega Ditahan dan Ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang setelah Dilaporkan atas Pencemaran Nama Baik

 

Repelita, Malang - Selebgram Isa Zega resmi dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Malang, Selasa (11/2/2025). Tindakan tersebut dilakukan setelah berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan istri Juragan99, Shandy Purnamasari, terhadap Isa Zega dinyatakan lengkap oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Detik-detik Isa Zega dibawa ke Lapas Perempuan di Malang sempat mencuri perhatian setelah videonya diunggah di salah satu akun gosip. Dalam video, perempuan yang sudah melakukan operasi kelamin itu nampak santai setibanya di lapas perempuan. Isa Zega mengenakan baju piyama warna putih dibalut dengan jaket warna biru. Tangannya pun terlihat disembunyikan oleh kain. Diduga hal tersebut dilakukan untuk menyembunyikan tangannya yang diborgol petugas kejaksaan.

Isa Zega pun langsung menyapa awak media yang sudah menunggunya sejak siang hari. "Kalian ini (wartawan) di mana-mana ada. Heran deh. Tidak di Jakarta, di Surabaya, di sini (Malang) juga ada. Tapi nggak apa-apa, bagi-bagi rezeki," ucapnya.

Unggahan video tersebut pun sempat mencuri perhatian warganet. Beberapa di antaranya mempertanyakan alasannya Isa Zega ditempatkan ke Lapas Perempuan. "Kok bisa lapas perempuan?" tanya warganet. "Lah kok lapas perempuan, dia kan laki. Cuma operasi kelamin doank," sambung warganet. "Malah Lapas perempuan," tutur warganet.

Isa Zega sebelumnya dilaporkan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan99, atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sang selebgram kemudian ditahan Polda Jatim. Dia kemudian dilimpahkan ke Kejari Malang. Isa Zega sempat menjalani pemeriksaan selama sekitar satu jam, kemudian dibawa ke Lapas Wanita Kelas I Sukun, Kota Malang.

Isa Zega dijerat Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Tidak hanya itu, tuduhan bertambah yaitu pemerasan sehingga ia juga dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Setelah pelimpahan berkas, pihak kejaksaan langsung menyiapkan surat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk segera disidangkan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved