Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Dugaan Permainan Harga Tanah di Kohod: Said Didu Sebut Kades Hanya Pelaksana Keinginan Pengembang

Repelita, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kasus dugaan permainan harga tanah yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut.

Said Didu menilai ada upaya pengalihan isu yang seolah hanya menyalahkan kepala desa, padahal menurutnya, Kades Kohod hanyalah pelaksana dari keinginan pengembang. "Pengalihan isu pengembang untuk seakan menyalahkan kepala Desa saja," ujar Said Didu di X @msaid_didu (12/2/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa harga tanah yang dibayarkan kepada warga sangat rendah dibandingkan dengan dana yang diberikan oleh pengembang. "Faktanya Kepala Desa adalah pelaksana keinginan pengembang," cetusnya.

Said Didu bilang, saat bertemu dengan warga desa, ia mendapat informasi bahwa proses pembayaran banyak dilakukan di kantor pengembang dengan harga Rp50 ribu. "Saya ketemu rakyat diberbagai desa, pembayaran mereka banyak dilakukan di Kantor pengembang," tandasnya.

Sebelumnya, harga tanah di wilayah yang terdampak proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali menuai sorotan. Pasalnya, warga disebut hanya menerima kompensasi Rp50.000 hingga Rp100.000 per meter, sementara pengembang Agung Sedayu Group disebut menjualnya hingga Rp1,5 juta per meter setelah dilakukan pengurukan.

Informasi ini diungkapkan oleh Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Ghufroni, dalam podcast bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ghufroni mengungkapkan bahwa harga tanah yang dibayarkan oleh Agung Sedayu Group kepada pihak tertentu jauh lebih tinggi dibanding harga yang diterima warga. "Tanah tersebut dibayar oleh Agung Sedayu Group kepada Ali Hanafi sebesar Rp1.500.000 per meter, sedangkan beli ke warga hanya Rp50.000 per meter, ada yang Rp80 ribu dan Rp100 ribu," ungkap Ghufroni.

Sementara itu, penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk mencari dan menyita sejumlah barang bukti. Saat penyidik tiba, beberapa pria yang diduga pengawal pribadi Kades Kohod terkejut dan menanyakan maksud kedatangan polisi. Setelah diminta untuk tidak menghalangi penggeledahan berdasarkan surat perintah, pengawal Arsin yang berada di teras mempersilakan penggeledahan.

Polisi akhirnya menyita sejumlah dokumen dan komputer dan membawanya ke Polsek Pakuhaji untuk proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di atas pagar laut Tangerang.

Ada yang mencurigakan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah sekretaris desa Kohod, Ujang Karta. Kakak ipar sekdes yang bernama Marmadi mencoba menghalangi penyidik yang hendak membawa komputer. Marmadi dengan nada tinggi berteriak kepada penyidik yang hendak membawa komputer di rumah sekdes, "Jangan, (komputer) itu jangan diambil," perintah Marmadi.

Meski sudah dijelaskan mengenai kedatangan penyidik berdasarkan surat perintah, Marmadi kukuh mencegah penyidik membawa komputer. AKBP Prayoga Angga Widyatama akhirnya memberi peringatan bahwa mencegah dan mengatakan tidak boleh membawa barang bukti dapat dianggap menghalangi penyelidikan dan bentuk melawan hukum.

Kejadian mencurigakan lain ketika penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Desa Kohod adalah ipar sekdes yang bernama Marmadi tiba-tiba menghilang. Setelah berupaya menghalangi kerja penyidik untuk membawa komputer sebagai barang bukti dari rumah sekdes, Marmadi tiba-tiba menghilang. Padahal, awalnya Marmadi hanya pamit untuk mengambil kartu identitas atau KTP untuk keperluan administrasi penggeledahan. Namun, Marmadi diketahui tak kunjung kembali. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved