
Repelita Jakarta - Pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai langkah yang wajar. Sebab, IKN hanya dianggap sebagai ambisi pribadi mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang berpotensi terbengkalai.
Hal tersebut diungkapkan Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga. Ia menyatakan bahwa keputusan pemindahan ibu kota tidak pernah mendapatkan persetujuan luas dari masyarakat.
“Joko Widodo seperti raja menetapkan sendiri lokasi IKN. Padahal hasil survei saat itu lebih banyak rakyat Indonesia yang tidak menginginkan ibu kota negara pindah. Jadi, IKN itu hanya ambisi Jokowi,” kata Jamiluddin kepada RMOL, Senin.
Menurut Jamiluddin, langkah Presiden Prabowo yang memblokir anggaran IKN dapat dimaklumi karena adanya kebutuhan untuk melakukan refocusing anggaran guna mendukung program prioritas yang lebih mendesak. “IKN yang bukan program unggulan Prabowo tentu akan ditinggalkan,” ujarnya.
Ia menilai keputusan tersebut lebih baik daripada terus memaksakan pembangunan IKN sementara banyak rakyat yang tidak menghendakinya. “Prabowo sudah semestinya berpihak pada kemauan rakyat daripada mewujudkan ambisi Jokowi. Itu pun kalau Prabowo masih merasa memimpin di negara demokrasi,” tambah Jamiluddin.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo pada Kamis menyatakan pihaknya belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan IKN untuk tahun 2025. “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, jadi belum bisa tanya progres,” ujar Dody usai Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dody mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran Kementerian PU mencapai Rp81,38 triliun, yang hanya menyisakan Rp29,57 triliun untuk tahun ini. Kondisi ini turut menjadi alasan belum adanya progres signifikan terkait pembangunan IKN.
Situasi tersebut menambah spekulasi bahwa pembangunan IKN akan terbengkalai setelah masa kepemimpinan Joko Widodo berakhir. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok