Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Kristiyanto Ajukan Sembilan Poin Gugatan Praperadilan atas Penetapan Tersangka oleh KPK

 Berikut Poin Gugatan Praperadilan Hasto ke PN Jaksel

Repelita, Jakarta - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan sembilan poin gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut adalah uraian sembilan poin gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail:

1. Permohonan Praperadilan

Maqdir meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Hasto secara keseluruhan.

2. Perbuatan Termohon yang Sewenang-Wenang

Maqdir menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prosedur hukum, dan harus dibatalkan.

3. Ketidakabsahan Surat Perintah Penyidikan

Kuasa hukum menilai bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) yang diterbitkan oleh KPK pada 23 Desember 2024 terkait penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah, dan penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

4. Penghentian Penyidikan

Maqdir meminta agar majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hasto berdasarkan Sprin.Dik yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

5. Larangan Bepergian ke Luar Negeri Tidak Sah

Kuasa hukum juga meminta agar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan terhadap Hasto oleh KPK dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seperti semula dalam waktu 3x24 jam setelah putusan dibacakan.

6. Keputusan Lanjutan KPK Tidak Sah

Seluruh keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka Hasto dianggap tidak sah oleh kuasa hukum.

7. Penggeledahan dan Penyitaan Tidak Sah

Maqdir juga mengajukan gugatan terhadap penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan orang-orang terdekatnya yang dilakukan oleh KPK, termasuk handphone, buku tabungan, dan dokumen lainnya. Semua tindakan tersebut dianggap tidak sah.

8. Pemulihan Hak Hukum Hasto

Kuasa hukum menuntut pemulihan hak-hak hukum Hasto yang telah dilanggar oleh KPK dalam proses penyidikan ini.

9. Pembayaran Biaya Perkara

Maqdir memohon kepada majelis hakim untuk menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.

Maqdir menutup permohonannya dengan meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved