Repelita, Jakarta - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan sembilan poin gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut adalah uraian sembilan poin gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail:
1. Permohonan Praperadilan
Maqdir meminta agar majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan Hasto secara keseluruhan.
2. Perbuatan Termohon yang Sewenang-Wenang
Maqdir menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prosedur hukum, dan harus dibatalkan.
3. Ketidakabsahan Surat Perintah Penyidikan
Kuasa hukum menilai bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) yang diterbitkan oleh KPK pada 23 Desember 2024 terkait penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah, dan penetapan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
4. Penghentian Penyidikan
Maqdir meminta agar majelis hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Hasto berdasarkan Sprin.Dik yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
5. Larangan Bepergian ke Luar Negeri Tidak Sah
Kuasa hukum juga meminta agar larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan terhadap Hasto oleh KPK dinyatakan tidak sah dan diperintahkan untuk dikembalikan seperti semula dalam waktu 3x24 jam setelah putusan dibacakan.
6. Keputusan Lanjutan KPK Tidak Sah
Seluruh keputusan atau penetapan lebih lanjut yang dikeluarkan oleh KPK terkait penetapan tersangka Hasto dianggap tidak sah oleh kuasa hukum.
7. Penggeledahan dan Penyitaan Tidak Sah
Maqdir juga mengajukan gugatan terhadap penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik Hasto dan orang-orang terdekatnya yang dilakukan oleh KPK, termasuk handphone, buku tabungan, dan dokumen lainnya. Semua tindakan tersebut dianggap tidak sah.
8. Pemulihan Hak Hukum Hasto
Kuasa hukum menuntut pemulihan hak-hak hukum Hasto yang telah dilanggar oleh KPK dalam proses penyidikan ini.
9. Pembayaran Biaya Perkara
Maqdir memohon kepada majelis hakim untuk menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kasus ini.
Maqdir menutup permohonannya dengan meminta agar majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok