Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Geger Band Sukatani Diintimidasi hingga Lagunya Ditarik, Personelnya Juga Dipecat Jadi Guru Honor?

 Geger Band Sukatani Diintimidasi hingga Lagunya Ditarik, Personilnya Juga Dipecat Jadi Guru Honor?

Repelita, Purbalingga - Sukatani, band punk asal Purbalingga, kini tengah menjadi sorotan setelah dikabarkan sempat ‘hilang’ di Banyuwangi. Keberadaan mereka yang sulit dihubungi menimbulkan kekhawatiran di kalangan penggemarnya setelah perjalanan pulang dari manggung di Bali.

Band new wave ini dikenal kerap menyuarakan kritik sosial yang tajam dalam lagu-lagunya. Salah satu lagunya, Bayar Bayar Bayar, baru-baru ini menjadi viral karena dianggap menyinggung institusi kepolisian.

Dugaan adanya tekanan terhadap band ini semakin mencuat setelah dua personelnya mengunggah video permohonan maaf kepada Kapolri terkait lagu tersebut. Sementara itu, kru band bernama Dilan mengonfirmasi bahwa mereka mengalami pencegatan saat hendak menyeberang dari Bali ke Banyuwangi.


Pada awalnya, mereka sulit dihubungi, hingga muncul spekulasi adanya intimidasi terhadap mereka. Namun, belakangan Dilan memastikan bahwa mereka dalam kondisi aman dan sedang dalam perjalanan kembali ke Purbalingga.

Hingga kini, band tersebut belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kejadian pencegatan tersebut dan alasan lagu Bayar Bayar Bayar ditarik dari platform musik digital.

Sukatani juga dikabarkan telah lama diincar aparat sejak tampil di Hellprint Local Festival. Bahkan, salah satu personelnya yang berprofesi sebagai guru honorer dikabarkan dipecat dari pekerjaannya setelah menerima surat dari aparat.

Situasi ini memicu reaksi keras dari netizen yang menentang dugaan intimidasi terhadap band tersebut. Tagar #KamiBersamaSukatani pun ramai digaungkan sebagai bentuk solidaritas.

“Kenapa seniman dan musisi harus dibungkam? Kalau merasa tidak bersalah, kenapa harus takut dikritik?” tulis seorang netizen.

“Berkesenian bukan kejahatan. Jangan sampai kekuasaan dipakai untuk membungkam kreativitas!” tambah netizen lainnya.

Publik menyoroti bahwa dalam Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, guru berhak mendapatkan perlindungan profesi dan keselamatan kerja, termasuk dari ancaman, intimidasi, serta perlakuan diskriminatif.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan intimidasi yang dialami band Sukatani. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved