Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura: Ujian Serius atau Sekadar Formalitas?

 Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Tidak Alami Kendala,  Proses Masih Berlanjut

Repelita Jakarta - KPK menjelaskan perkembangan pemulangan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang telah ditangkap di Singapura. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos telah diserahkan kepada otoritas Singapura.

"Seluruh dokumen untuk permintaan ekstradisi, antara lain surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, peraturan perundang-undangan edisi bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, Affidavit, minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo kepada wartawan, Senin.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos masih berlangsung. Masa penahanan Paulus Tannos di Singapura diketahui akan berakhir pada 3 Maret mendatang.

"Itu berjalan terus, itu nanti akan dijelaskan nanti ya, yang jelas itu berjalan terus prosesnya, kita berusaha untuk itu semuanya," terang Ibnu.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan telah menandatangani dokumen ekstradisi buron KPK atas kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Supratman mengatakan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.

"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung, dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," sambungnya.

Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP yang telah menjadi buron sejak 2021. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan otoritas Indonesia. Pemerintah Indonesia kini memiliki waktu hingga 3 Maret mendatang untuk menyelesaikan seluruh dokumen terkait ekstradisi Paulus Tannos ke Tanah Air.

Sejumlah netizen menyoroti perkembangan ekstradisi ini. "Kalau serius, kenapa baru sekarang dokumen disiapkan? Dari dulu kemana aja?" tulis seorang warganet. "Jangan sampai lolos lagi kayak yang sudah-sudah," ujar netizen lain.

Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menangani kasus korupsi besar yang telah merugikan negara triliunan rupiah. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved