Repelita Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali menyoroti proyek PIK 2 dengan menyinggung adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam proses penggusuran di lokasi tersebut.
"Diduga terjadi pelanggaran HAM berat di PIK 2," tulis Said Didu dalam akun media sosialnya.
Pernyataan ini ia sampaikan setelah bertemu dengan masyarakat korban penggusuran yang mengaku mengalami intimidasi dari pihak pengembang PIK 2.
"Dari pertemuan masyarakat korban penggusuran dan intimidasi yang dilakukan oleh PIK 2 bersama Pak Busyro Muqoddas di Desa Muncung - Kronjo," ujarnya.
Said Didu mengungkapkan sejumlah poin terkait dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut, salah satunya adalah penggusuran yang diklaim sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
Selain itu, harga tanah disebut telah ditetapkan sepihak oleh pengembang tanpa adanya negosiasi dengan warga.
"Kepala desa dan perangkat desa aktif menekan rakyat," tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa pembayaran dilakukan di kantor pengembang dengan disaksikan oleh kepala desa. Bahkan, penimbunan tanah tetap dilakukan meski pembayaran kepada warga belum lunas.
"Bahwa tidak ada ruang bagi rakyat untuk bertahan dan tidak menjual tanah yang diinginkan oleh pengembang," kata Said Didu.
Menurutnya, kondisi ini telah menciptakan tekanan psikologis yang berat bagi warga yang kehilangan tanah mereka.
"Hampir sempurna penyiksaan yang dilakukan oleh pengembang bersama aparat di PIK 2. Tidak sedikit rakyat yang ada di lokasi tersebut selain kehilangan tanah juga stres yang menyebabkan mereka sakit," tegasnya.
Said Didu pun menyerukan agar masyarakat bersuara dan menolak tindakan yang dianggap merugikan rakyat.
"Saatnya rakyat melawan," tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok