Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Djuhandani Tegaskan Tidak Ada Penggelapan Sertifikat Tanah, Kasus Dihentikan

 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Repelita, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menekankan anggotanya untuk tidak melakukan penggelapan, menyembunyikan, dan menahan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik seorang pelapor ahli waris. Djuhandani menyampaikan bahwa kasus tersebut telah dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

“Tanggal 21 Januari 2025, dilaksanakan gelar perkara di Pidum dengan hasil dihentikan. Tanggal 24 Februari 2025, di-SP3. Rekomendasi untuk dihentikan berdasarkan gelar di Biro Wassidik yang dihadiri pelapor dan terlapor pada 30 September 2024,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Djuhandani menjelaskan bahwa penyidik telah mengembalikan barang bukti berupa dokumen sertifikat kepada kuasa hukum dan korban. Polisi juga sekaligus menyerahkan pemberitahuan SP3 kepada mereka.

“Dokumen yang diserahkan sebagai barang bukti dalam perkara pemalsuan dokumen, dan atau memasuki pekarangan tanpa izin sudah dikembalikan kepada kuasa hukum pelapor atas nama Poltak Silitonga,” tuturnya.

Djuhandani menegaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Prosedur pengembalian barang bukti tetap harus diikuti sesuai dengan rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3.

“Penyidik tidak pernah melakukan penggelapan terhadap barang bukti yang diserahkan oleh terlapor kepada penyidik. Terkait pengembalian barang bukti harus sesuai prosedur rekomendasi dari gelar perkara yang menyatakan laporan polisi tersebut di-SP3. Selain itu, dalam proses SP3 juga ada pengawasan dari pimpinan secara berjenjang,” jelas Djuhandani.

Djuhandani juga telah membantah tuduhan terkait penggelapan sertifikat tanah. Hal ini ia sampaikan merespons laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda terhadap dirinya ke Divisi Propam Polri.

“Kalau laporan penyidik ataupun menggelapkan itu, ‘kan, harus apa yang digelapkan? Semuanya ada di Bareskrim. Semuanya sesuai aturan yang dilakukan. Kalau dilaporkan sebagai penggelapan, silakan,” kata Djuhandani, Sabtu (22/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa mulanya pihaknya menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dalam rangka pemeriksaan, pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti. Namun, setelah diperiksa, ditemukan bahwa sertifikat tersebut palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).

“Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan bahwa jika barang itu sudah tidak dipakai dalam proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik. Dalam proses itu, ada gelar perkara. Gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan?” ucap Djuhandani.

Usai dilaksanakan gelar perkara penyelidikan, ia memastikan bahwa barang bukti tersebut akan dikembalikan dengan catatan.

“Sesuai KUHAP, pasti akan kami kembalikan dengan catatan. Kami akan memberikan catatan bahwa surat ini berdasarkan hasil laboratorium forensik adalah nonidentik. Kami tetap menjaga agar jangan sampai surat ini digunakan untuk perbuatan lain,” kata dia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad


Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved