Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bisa Copot Pimpinan KPK-Hakim MK dengan Peraturan Barunya, DPR Klaim untuk Evaluasi Berkala Pejabat Negara untuk Penegasan Fungsi Pengawasan Parlemen

 Ilustrasi: Suasana Rapat Paripurna DPR Ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Repelita, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberi kewenangan baru bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah dipilih.

Revisi ini memungkinkan DPR untuk memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap pejabat negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), Komisioner Bawaslu, serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika kinerjanya dinilai tidak optimal.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini memberikan ruang bagi DPR untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah dipilih melalui hasil fit and proper test.

Menurut Bob, jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.

“Dengan pasal 228A diselipkan, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Evaluasi tersebut dapat berujung pada rekomendasi pemberhentian bagi pejabat negara yang tidak menunjukkan kinerja yang optimal.

“Iya, itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR,” ujar Bob.

Sebelum revisi ini, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Senin (3/2) mengusulkan penambahan Pasal 228A dalam Tata Tertib DPR. Dengan revisi ini, DPR dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna secara berkala.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga negara yang telah memiliki pejabat. Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan DPR terhadap mitra kerjanya berjalan dengan baik, namun dengan adanya evaluasi berkala, DPR dapat lebih memastikan pejabat publik tetap sesuai dengan ekspektasi.

“Kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu, hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta.

DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur evaluasi berkala terhadap pejabat negara. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2).(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved