Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

DPR Revisi Tata Tertib Beri Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara, Bambang Widjojanto Usul Recall Anggota DPR

 Aksi Eks pegawai KPK di Gedung Merah Putih KPk Jakarta. Dihadiri sejumlah eks pimpinan KPK, seperti Abraham Samad, Bambang Widjojanto, mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dkk. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Repelita Jakarta - Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang baru saja disahkan memicu beragam reaksi dari berbagai pihak. Salah satu yang disorot adalah penambahan kewenangan DPR untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Bambang Widjojanto, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa kewenangan baru ini dapat membuat DPR menjadi lembaga yang terlalu berkuasa. Menurutnya, jika DPR dapat memberhentikan pejabat negara melalui hasil evaluasi, hal ini bisa menyebabkan ketidakseimbangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bambang menekankan bahwa mekanisme evaluasi tersebut seharusnya tidak hanya berlaku untuk pejabat negara, tetapi juga untuk anggota DPR.

"Saya mendorong adanya sistem recall untuk anggota DPR sebagai bagian dari check and balance. Sekarang hampir tidak ada mekanisme yang memungkinkan konstituen atau partai politik untuk mengawasi kinerja anggota DPR secara langsung," kata Bambang.

Bambang berharap partai politik mendukung inisiatif untuk menerapkan sistem recall ini, yang akan memungkinkan pemilih untuk memberikan penilaian terhadap kinerja wakil rakyat mereka dan, jika perlu, mengganti mereka sebelum masa jabatan berakhir.

Revisi Peraturan Tata Tertib DPR ini, yang mencakup penambahan Pasal 228A, memberikan kewenangan bagi DPR untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Evaluasi tersebut dianggap sebagai upaya untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga negara dan memastikan pejabat negara bekerja sesuai dengan harapan publik.

Namun, langkah ini mendapat kritik dari sejumlah pihak yang menilai revisi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam konstitusi. Beberapa pihak berpendapat bahwa mekanisme pemberhentian pejabat negara seharusnya diatur oleh undang-undang masing-masing lembaga negara dan bukan oleh DPR.

"Jika DPR diberi kewenangan untuk memberhentikan pejabat negara, ini bisa menyebabkan penerapan sistem ketatanegaraan yang kacau," ujar Lukman Hakim Saifuddin, anggota Gerakan Nurani Bangsa.

Meskipun demikian, DPR tetap mempertahankan revisi ini sebagai upaya untuk menegaskan kembali fungsi pengawasan yang dimilikinya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved