Breaking Posts

-->
6/trending/recent

Hot Widget

-->
Type Here to Get Search Results !

Bareskrim Periksa Kades Kohod Arsin dan Istri Terkait Kasus Pagar Laut, Rumah Digeledah dan Dijaga 10 Pengawal

 RUMAH ARSIN DIGELEDAH - Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah Kades Arsin bin Asip, di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Senin (10/2/2025). Terlihat satu unit mobil Honda Civic putih terpakir di halaman rumah Kades Arsin. (TribunTangerang/ Nurmahadi)

Repelita, Jakarta - Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, beserta istrinya terkait dugaan pemalsuan surat pagar laut di Tangerang, Banten. Pemeriksaan terhadap Arsin dan istrinya berlangsung pada Senin malam, 10 Februari 2025.

Selain memeriksa keduanya, petugas juga menggeledah rumah Arsin yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Tangerang. Terungkap bahwa rumah Arsin dijaga oleh 10 pengawal, yang dikenal dengan sebutan jaro. Penggeledahan ini dilakukan setelah sebelumnya Arsin sempat mangkir dari panggilan polisi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah meski telah melakukan pemeriksaan terhadap Arsin. "Kita sudah memeriksa Kepala Desa," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Djuhandani menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, pihaknya telah menemukan modus operandi yang digunakan oleh Arsin dan rekan-rekannya, yakni membuat dan menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak di kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. "Kami akan terus melengkapi bukti lebih lanjut," kata Djuhandani.

Penyidik telah memeriksa 44 orang saksi terkait kasus ini. Djuhandani menambahkan bahwa setelah semua bukti terkumpul, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dan mengembangkan penyidikan lebih lanjut.

Selain penggeledahan rumah Arsin, Bareskrim juga melakukan pemeriksaan di kantor Desa Kohod dan rumah kedua milik Arsin yang terletak di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Penggeledahan di kantor desa dilakukan dengan melibatkan tim Inafis Polresta Tangerang, yang memeriksa berbagai berkas penting terkait kasus tersebut.

Bareskrim juga menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. Djuhandani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan dengan profesional dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

-->

Below Post Ad

-->

Ads Bottom

-->
Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved