Repelita Jakarta - Ubedilah Badrun, akademisi kritis yang pernah melaporkan dugaan KKN dan TPPU keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dicopot dari jabatan Koordinator Program Studi Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pencopotan ini dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir pada 2027.
Ubedilah, yang merupakan akademisi Sosiologi Politik UNJ, menyatakan bahwa ia telah diberhentikan dari posisinya sejak 24 Januari 2025. Posisinya kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Menurut SK Rektor No.1995/UN39/HK.02/2023, masa jabatannya seharusnya berlangsung hingga 2027. Namun, ia diberhentikan pada 25 Januari 2025. "Tidak apa-apa, itu otoritas Rektor, mungkin punya maksud baik, saya tidak tahu apa alasannya," ujar Ubedilah.
Perubahan status UNJ menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) memberikan otoritas penuh kepada Rektor dalam menentukan dan mengangkat pejabat di lingkungan UNJ. Hal ini berbeda dengan masa ketika UNJ masih berstatus Satuan Kerja (Satker) atau Badan Layanan Umum (BLU), di mana pengangkatan Kepala Departemen atau Koordinator Program Studi dimulai dari aspirasi musyawarah dosen di tingkat program studi, diajukan ke Dekan, lalu diputuskan oleh Rektor.
"Memang benar sejak menjadi PTNBH, otoritas Rektor begitu power full. Melalui Peraturan Rektor No.1/2025, Rektor UNJ memiliki otoritas penuh. Dekan bisa mengajukan, tetapi Rektorlah yang memutuskan. Menurut Pasal 6 Peraturan Rektor tersebut, pengangkatan kepala departemen atau koordinator program studi bersifat penugasan oleh Rektor. Proses semacam ini sesungguhnya rawan nepotisme, rawan like and dislike, dan sekaligus rawan pembungkaman," pungkas Ubedilah.
Beberapa netizen memberikan tanggapan terkait kasus ini. "Ini jelas bentuk pembungkaman akademisi kritis," komentar seorang netizen. "Kalau memang ada alasan yang jelas, seharusnya diumumkan ke publik," tambah netizen lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok