Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Said Didu Desak Pemeriksaan Terhadap 16 Kepala Desa di Tangerang Terkait Polemik Pagar Laut

Said Didu Dipanggil Polisi, Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Buat  Klarifikasi

Repelita, Jakarta - 16 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten didesak untuk diperiksa terkait polemik pagar laut.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut membentang di 16 desa di 6 kecamatan.

"Tentang orang pagar laut, jangan hanya terpaku Desa Kohod karena ada 16 Desa di 6 Kecamatan di Tangerang yang terjadi pemagaran laut," kata Said Didu melalui akun X pribadinya pada Jumat, 31 Januari 2025.

Pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini merincikan bahwa 16 desa yang terlibat di antaranya adalah Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung di Kecamatan Teluk Naga, Desa Kohod, Sukahati, dan Kramat di Kecamatan Pakuhaji, serta Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

Selain itu, ada Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Lontar di Kecamatan Kemiri, Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Mauk Barat di Kecamatan Mauk, serta Desa Munjung, Kronjo, dan Pagedangan Ilir di Kecamatan Kronjo.

“Periksa semua Kepala Desa di 16 Desa tersebut,” tegas Said Didu.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah mencopot enam pejabat Kantor Pertanahan Tangerang terkait penerbitan sertifikat pagar laut.

"Kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron.

Ada delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dijatuhi sanksi berat terkait dengan pagar laut, di antaranya JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), ET (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), dan KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

Diketahui, hingga 28 Januari 2025, pembongkaran pagar laut telah mencapai 18,7 kilometer dari panjang keseluruhan 30,16 kilometer. Selain itu, terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pagar laut Tangerang, dengan rincian 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perorangan, dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

Nusron Wahid juga mengungkapkan bahwa ia telah mencabut 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut karena lokasinya masuk dalam kategori tanah musnah. Pencabutan sertifikat ini dilakukan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved