Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Prawitra Thalib Sarankan Penyidikan Hanya Jadi Wewenang Kepolisian dalam RUU KUHAP

 Dr. Prawitra Thalib: Penyidikan Sepenuhnya Harus Menjadi Kewenangan Polri -  Harianradar.com

Repelita, Jakarta - Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Prawitra Thalib, memberikan masukan terkait rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu poin yang dia tekankan adalah wewenang penyidikan yang seharusnya sepenuhnya berada di tangan kepolisian.

"Dalam ikhtiar rancangan pembaruan hukum acara pidana, harus ada penegasan bahwa wewenang penyidikan seharusnya berada sepenuhnya pada kepolisian dan ini adalah kebijakan yang sudah tepat, strategis serta sesuai dengan prinsip tata kelola penegakan hukum yang baik," kata Prawitra melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).

Prawitra menjelaskan bahwa kepolisian, sebagai institusi yang secara konstitusional ditugaskan untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, merupakan lembaga yang paling tepat untuk menjalankan fungsi penyidikan secara terpusat.

"Dengan demikian, kepolisian adalah institusi yang memiliki sumber daya dan teknologi yang mendukung penyidikan," jelasnya. Menurutnya, pembagian wewenang di banyak institusi dapat menimbulkan tumpang tindih dan konflik antar-institusi, serta bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional.

Prawitra menambahkan bahwa dengan menetapkan kepolisian sebagai satu-satunya penyidik, proses penyidikan bisa dilakukan dengan lebih efisien, terarah, dan terkoordinasi tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.

Dia juga menekankan bahwa apabila kewenangan penyidikan diserahkan kepada polisi dan penuntutan kepada institusi lain, seperti Kejaksaan, maka hal itu akan lebih baik untuk proses penegakan hukum.

"Sehingga kejaksaan dapat sepenuhnya fokus pada tugasnya sebagai penuntut umum tanpa dibebani oleh tugas-tugas penyidikan," terangnya.

Prawitra menilai jika kejaksaan memiliki kewenangan untuk menyidik, batasan antara peran penyidik dan penuntut umum akan menjadi kabur. Hal ini dapat memperlambat penanganan perkara, menimbulkan konflik antar lembaga, dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

"Dengan demikian, sudah seharusnya wewenang penyidikan berada pada instansi Kepolisian saja, dan Kejaksaan dengan fungsi penuntutan," tutupnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah mengagendakan penyusunan RUU KUHAP pada masa sidang ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengatakan bahwa penyusunan draf dan naskah akademik akan selesai pada masa sidang ini yang berakhir pada 21 Maret mendatang.

"RUU KUHAP ini sangat penting karena merupakan hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil," ujar Habiburokhman. RUU KUHAP ditargetkan dapat berlaku bersama dengan KUHP pada tanggal 1 Januari 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved