Repelita Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pencabutan pagar laut sepanjang 5 kilometer di Kabupaten Tangerang tidak sesuai aturan.
Menurutnya, pencabutan itu menggunakan anggaran negara, sementara yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut seharusnya adalah pihak yang memasangnya. Selain itu, pihak tersebut juga harus membayar denda administrasi karena melanggar aturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Sakti menjelaskan bahwa anggaran pencabutan pagar laut tersebut berasal dari patungan, dengan kontribusi sekitar 460 orang dari KKP, 1.100 nelayan, dan 750 personel TNI Angkatan Laut. Meskipun mengungkapkan hal ini, Sakti tidak merinci jumlah anggaran patungan yang telah digelontorkan.
Meski menganggap pencabutan pagar laut yang dilakukan oleh TNI dibantu masyarakat dan personel KKP tidak sesuai aturan, Sakti menegaskan komitmennya untuk mencabut seluruh pagar bambu ilegal sepanjang 30,6 kilometer.
Dia mengakui bahwa lemahnya pengawasan di wilayah perairan menyebabkan pembangunan pagar tersebut, namun beralasan pengawasan yang lemah disebabkan oleh minimnya dukungan anggaran untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sakti juga mencatat bahwa alokasi anggaran untuk kementeriannya mengalami penurunan sekitar 11,64 persen dibandingkan tahun lalu, dari Rp 7,04 triliun menjadi Rp 6,22 triliun. Untuk itu, dia meminta dukungan DPR dalam memperkuat anggaran KKP dengan merevisi Undang-Undang No. 32 Tahun 204 tentang Kelautan.
Sakti juga mencatat dampak negatif dari pembangunan pagar bambu ilegal ini, yang telah mengganggu ekosistem perairan laut di kawasan tersebut. Pagar laut itu mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Banten 03. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok