Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pakar Kelautan: Pagar Laut Potensi Konflik Kepentingan dan Pelanggaran Hukum

 

Repelita Jakarta - Pakar Kelautan Universitas Airlangga (Unair) Prof Muhammad Amin Alamsja menilai tindakan privatisasi dengan membangun pagar laut dapat menimbulkan konflik kepentingan di Zona Maritim.

Menurut Prof Amin, Indonesia memiliki batasan maritim yang diakui secara internasional, mulai dari perairan teritorial hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE). Pagar laut jelas bertentangan dengan fungsi yang seharusnya.

"Wilayah laut seharusnya dimanfaatkan masyarakat secara kolektif, untuk kepentingan bersama, bukan malah untuk kepentingan segelintir pihak. Apalagi dilakukan dengan mengakali regulasi dan cara-cara yang culas," tutur Prof Amin di Gedung Unair, Surabaya, Rabu (29/1).

Prof Amin juga menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan yang melanggar hukum atau merugikan masyarakat luas.

"Ketika pengelolaannya melanggar hukum atau merugikan masyarakat luas, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan kebijakan tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang menjadi perhatian publik. Pagar laut itu bahkan telah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Prof Amin menilai tindakan ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Pemagaran pagar laut HGB ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dalam perspektif kelautan, tindakan ini berpotensi merusak tatanan ekologis dan ekonomi masyarakat pesisir," ujar Muhammad Amin Alamsja.

Menurutnya, jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum dan merugikan rakyat, negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya.

"Jika pembangunan pagar laut HGB melanggar hukum, tatanan kelautan, dan merugikan rakyat, maka negara wajib mengambil tindakan tegas untuk membatalkannya," seru Prof Amin.

Ia menambahkan, mengembalikan laut untuk masyarakat menjadi pengingat bahwa laut bukan hanya sekadar ruang fisik, tetapi juga sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat Indonesia.

"Ke depan, perlindungan laut harus menjadi prioritas nasional," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved