Repelita, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan daftar pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis.
Dalam pemaparannya, Nusron mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang lahan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang telah memiliki SHGB dengan luas total 390,7985 hektare.
Pemilik SHGB terbesar adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan 234 bidang seluas 341,5156 hektare, disusul PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang menguasai 20 bidang dengan luas 35,4929 hektare. Sisanya dimiliki delapan orang, termasuk satu pihak yang memiliki dua bidang dengan total luas 2,4507 hektare.
Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa terdapat 17 bidang yang telah mendapatkan SHM dengan luas keseluruhan 22,9334 hektare. Sebanyak 16 individu memiliki SHM, salah satunya dengan inisial ABB tercatat menguasai dua bidang seluas 3,7995 hektare.
Nusron menyoroti penerbitan sertifikat di Desa Kohod yang telah dibangun pagar laut dengan jarak sekitar 3,5 hingga 4 kilometer. Ia menyatakan bahwa sertifikat yang berada di luar garis pantai tidak dapat diterbitkan.
"Kami telah melakukan analisis dan pencocokan data spasial tematik. Dari hasil tersebut, sebanyak 50 sertifikat telah dibatalkan. Kemungkinan jumlah ini akan bertambah karena kami baru bekerja empat hari," ujar Nusron.
Selain pembatalan sertifikat, audit investigasi terkait penerbitan sertifikat tersebut juga dilakukan. Nusron merekomendasikan pencabutan lisensi kantor jasa survei berlisensi (KJSB) RMLP yang melakukan survei dan pengukuran lahan tersebut.
Sanksi berat telah dijatuhkan kepada enam pegawai, termasuk pembebasan jabatan, serta dua pegawai lainnya. Salah satu di antaranya adalah JS, mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Di sisi lain, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengungkapkan bahwa terdapat modus pemecahan sertifikat agar lahan tidak perlu diproses di BPN pusat. Sertifikat ini kemudian dibeli oleh dua perusahaan besar meskipun lahan tersebut sebenarnya adalah perairan yang tidak dapat disertifikatkan.
Boyamin menyatakan telah melaporkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta pejabat lain ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung. "Ini sudah memenuhi unsur Pasal 9 UU Tipikor, yang mengatur pemalsuan dokumen pertanahan," tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah memulai penyelidikan terkait kasus ini, dan laporan tambahan akan diberikan untuk memastikan tidak ada proses hukum yang terhenti.
Sementara itu, Henri Kusuma, pendamping warga Desa Kohod, menuturkan bahwa Kades Kohod tidak hanya mengurus sertifikat SHGB dan SHM tetapi juga diduga mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga demi reklamasi.
"Sebagian besar staf desa dan ketua RT/RW diduga turut serta terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut," ujar Henri.
Henri menambahkan bahwa warga yang didampingi dirinya telah melaporkan pencatutan identitas mereka ke Pemkab Tangerang pada Agustus 2024, namun belum ada penyelesaian yang memuaskan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok