Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Rumah Sirna, Kenangan Terkubur: Kisah Pilu Asmawati dan Eksekusi Tanpa Mediasi

ROBOHKAN RUMAH --- Menggunakan alat berat backhoe, pihak PN Cikarang melakukan eksekusi rumah warga di Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (30/1/2025). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra)

Repelita Bekasi - Seorang warga Perumahan Bekasi Timur Permai RW 12, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan bernama Asmawati tidak kuasa menahan tangis saat rumah yang sudah ditempati lebih kurang 30 tahun harus dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II pada Kamis (30/1/2025).

Asmawati, perempuan berusia 65 tahun itu meluapkan emosi menolak eksekusi rumahnya oleh tim petugas PN Cikarang Kelas II. Bukan tanpa sebab Asmawati kecewa atas eksekusi rumah yang ditempatinya itu. Sebab lahan rumahnya tidak berstatus sengketa.

Namun, kata Asmawati, mengapa tim PN Cikarang yang saat itu datang ke kediamannya bersama pihak kepolisian, TNI, hingga PLN justru melakukan eksekusi. “Tanah saya tidak dalam keadaan sengketa, lengkap semua suratnya, saya juga pensiunan dari pemerintah, saya hidup dari nol di rumah ini, PBB sampai tahun 2024 udah bayar semua, saya tidak dipanggil (PN) tiba-tiba eksekusi,” lontar Asmawati saat ditemui di sekitar lokasi kediamannya.

Sambil beberapa kali menghela nafas dan meneteskan air mata lantaran emosi, Asmawati memaparkan tanah seluas 220 meter persegi yang ia tempati saat ini dibeli dari seorang penjual bernama Unat. Pembelian dilakukan saat dirinya masih berdinas sebagai bidan di wilayah Puskesmas Aren Jaya, Kota Bekasi pada tahun 1980.

Pasca eksekusi, perempuan yang mengenakan kerudung warna cream itu hanya diam terpaku. "Kenangan semua dengan suami saya di rumah yang saya beli dari nol ini sirna semua,” paparnya.

Aksi penolakan juga dilakukan ratusan penghuni Cluster Setia Mekar di Jalan Bumi Sani Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Penolakan dilakukan dengan menggelar aksi agar PN Cikarang tidak melakukan eksekusi rumahnya pada Kamis (30/1/2025).

Penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2, Bari mengatakan alasan penolakan terhadap eksekusi oleh PN Cikarang kelas II dikarenakan sejumlah penghuni di perumahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). “Saya dapat menjelaskan di sini bahwa kami membeli unit rumah ataupun ruko di situ (Cluster Setia Mekar Residence 2) ada alasan yang di mana itu punya sertifikat,” kata Bari saat ditemui.

Tidak hanya itu, Bari menjelaskan bagi penghuni yang belum memiliki SHM tengah melakukan pembayaran melalui sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sejumlah bank. Bahkan ketika sebelum proses pembelian rumah maupun ruko di cluster tersebut, masyarakat terlebih dahulu melakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan hasilnya tanah tersebut tidak terblokir.

“Ada juga sebagian daripada warga dan saya kan kebetulan belinya dan sebelum kami belikan dilakukan pengecekan BPN dan itu tidak ada permasalahan sengketa dan sertifikat tidak terblokir,” jelasnya.

Namun Bari menuturkan ketika dirinya sudah menempati lokasi cluster lebih kurang dua tahun, para penghuni justru dikejutkan pada Rabu (18/12/2024) perihal informasi rencana PN Cikarang akan melakukan eksekusi.

Eksekusi diinformasikan saat itu oleh Ketua RT dan aksinya dilakukan Kamis (30/1/2025). Tak ayal, warga sekitar terkejut sebab mereka belum pernah mengetahui duduk perkara hingga PN Cikarang kemudian melakukan eksekusi.

“Saya sampaikan transaksi jual belinya itu secara resmi dan legal, bangunan kami memiliki IMB dan kami punya hubungan hukum dengan sertifikat, yang menjadi duduk perkara itu tetapi kami tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan di muka persidangan, tiba-tiba eksekusi,” tuturnya.

Bari menyampaikan pasca informasi permohonan eksekusi terdengar oleh para penghuni, pemohon dalam hal ini Nyi Mimi Jamilah yang sekaligus pemenang perkara itu melakukan mediasi atau audiensi dengan para pihak yang menilai dirugikan. Ketika mediasi dilakukan, para pihak yang menilai dirugikan mengaku dimintai uang Rp 4 juta sebagai bentuk pembayaran lahan permeternya.

“Pembayaran untuk membayar kepada pihak pemenang berdasarkan putusan, padahal kami tidak pernah bertarung dan kami tidak tahu duduk perkaranya, poin yang berdasarkan keterangan yang kami terima dari hakim itu keputusan itu dimenangkan oleh atas nama Nyi Mimi Jamilah berdasarkan keterangan yang kami terima,” ucapnya.

Bari mengungkapkan penyebab penolakan eksekusi juga dikarenakan pihaknya merasa dirugikan setelah melayangkan gugatan keberatan di PN Cikarang. Sidang keberatan itu baru akan dilakukan pada Senin (10/2/2025) mendatang. Tapi proses sidang belum dilakukan namun sudah ada tindakan akan melakukan eksekusi.

“Kami keberatan dan kami lakukan gugatan perlawanan di PN Cikarang, seharusnya ketika ada perlawanan dari pihak yang merasa dirugikan dan memiliki hubungan hukum itu tidak bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada proses,” ungkapnya.

Pernyataan senada disampaikan seorang penghuni lainnya, Hendra, yang merasa dirugikan imbas putusan perkara tersebut. Sebab ia mengaku sebelum menempati ruko di klaster tersebut sudah dipastikan oleh BPN jika lahan tersebut bukan sengketa atau status masalah.

“Masalahnya kami ini melakukan jual beli pun sudah melalui prosedur hukum yang resmi depan notaris dan ini dicek di BPN pun tertera tidak bermasalah,” singkat Hendra.

Lalu penghuni lainnya, Rudi berharap tidak ada tindakan dari PN Cikarang untuk melakukan eksekusi untuk hari ini. Ia meminta kepada pihak terkait untuk mendiskusikan kembali agar menemukan solusi yang adil.

“Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja dan kami diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kami resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah kosong, memang ini tanah tidak bermasalah kok, buktinya bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kami ngecek di BPN dan ini tanah kami,” kata Rudi. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved