Repelita Jakarta - Penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dicurigai sebagai utang politik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo untuk membalas dendam karena dipecat sebagai kader PDIP.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, dalam video yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV bertajuk "PDI Perjuangan Buktikan Dendam Jokowi".
"Kan penetapan Mas Hasto sebagai tersangka itu 3 hari sesudah pemecatan terhadap Pak Jokowi, Gibran, dan Bobby. Pembalasannya dengan itu. Nah makanya itu yang kami curigai ini adalah bayaran terhadap utang politik, utang politiknya pimpinan KPK yang diangkat," kata Maqdir.
Untuk itu, Maqdir mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak sahnya pimpinan KPK periode 2024-2029. Menurutnya, proses pemilihan pimpinan KPK tersebut dilakukan oleh Jokowi sehingga tidak sesuai dengan putusan MK sebelumnya.
"Seharusnya pimpinan KPK periode 2024-2029 dipilih Presiden 2024-2029 Prabowo Subianto," ungkap Maqdir.
Maqdir juga mempertanyakan kepentingan negara dalam perkara ini. "Nah kenapa kami bisa ngomong seperti itu? Sekali lagi, kepentingan negara dalam perkara ini apa? Nggak ada kepentingan negara," ujarnya.
Ia berharap ada kebijakan yang diambil atas nama negara untuk kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan kekuasaan atau masa lalu. "Terus terang saya berharap bahwa, dalam masalah ini, ada satu kebijakan yang diambil atas nama negara untuk kepentingan bangsa. Bukan untuk kepentingan kekuasaan, apalagi untuk kepentingan masa lalu," tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok