Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Dugaan Pemerasan Kasus Pembunuhan Senopati: Arif Nugroho Laporkan Pengacara Terkait Penipuan

 

Repelita Jakarta - Kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro masih terus berlanjut.

Terbaru, Arif Nugroho tersangka kasus pembunuhan sekaligus korban dugaan pemerasan oleh penyidik Polres Jaksel melaporkan pengacara pertamanya Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025, Arif menuduh Evelin menggelapkan uang hasil penjualan mobil Lamborghini Aventador miliknya senilai Rp3,5 miliar. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk mengurus perkara hukum Arif, sebagaimana disarankan oleh Evelin yang saat itu menjadi pengacaranya.

Laporan tersebut disampaikan oleh Pahala Manurung dari Lawfirm Pahala Manurung & Partners selaku kuasa hukum Arif. Menurut laporan itu, Evelin tidak menyerahkan hasil penjualan mobil tersebut kepada Arif, sehingga menyebabkan kerugian bagi kliennya.

Sebagai informasi, Arif merupakan tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial AF (16) di Senopati Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini muncul pula dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jaksel agar kasus tersebut tidak berlanjut ke pengadilan. Meski demikian, kasus yang sempat ditangani oleh AKBP Bintoro tersebut tetap maju ke meja hijau sehingga membuat pihak Arif merasa dirugikan karena merasa telah menyerahkan sejumlah uang kepada penyidik.

Menurut sumber di Mabes Polri, laporan dugaan pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro tidak sepenuhnya sesuai dengan klaim Arif. Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Metro Jaya, ditemukan fakta bahwa uang yang diterima oleh penyidik jauh lebih kecil dari yang diberitakan.

"Yang ditemukan hasil pemeriksaan, korban telah menyerahkan uang dan mobil senilai Rp14,1 miliar kepada pengacaranya yang pertama. Sedangkan penyidik hanya menerima Rp750 juta, sisanya berada di tangan pengacaranya," ujar sumber tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved