Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Usai Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang, Pengamat Soroti Evaluasi Polri

Artikel

Jakarta, 11 Desember 2024 - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menegaskan bahwa Polri perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh pasca insiden penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy. Bambang menekankan pentingnya konsistensi Polri dalam menegakkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan kepolisian (Waskat).

Bambang meminta evaluasi ini tidak hanya dilakukan oleh Polrestabes Semarang atau Polda Jawa Tengah, tetapi menjadi tanggung jawab Mabes Polri. Ia mengatakan bahwa tanggung jawab kepolisian tidak hanya ada di tingkat lokal, tetapi juga harus ada di tingkat pusat, yang melibatkan Kapolri.

“Tanggung jawab kepolisian itu ada di Kapolri, bukan hanya di Polda. Mabes Polri harus turun tangan dan mengevaluasi personel yang terlibat dalam upaya menyembunyikan fakta terkait penembakan Gamma,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian setelah Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, dijatuhi sanksi etik dan ditetapkan sebagai tersangka. Awalnya, Polrestabes Semarang mengklaim bahwa penembakan terjadi saat Robig berusaha membubarkan tawuran. Namun, informasi berbeda muncul ketika Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, menyatakan bahwa penembakan terjadi setelah Robig menunggu korban berbalik arah dan kemudian menembaknya.

Bambang meminta evaluasi terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dilakukan sesuai Perkap Nomor 2/2022. Pimpinan tingkat dua ke atas harus diminta pertanggungjawaban dan diberikan sanksi yang tegas.

Bambang juga menyarankan Polri memanfaatkan momen ini untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam hal perilaku personel, transparansi, dan komunikasi saat menangani kasus yang melibatkan anggotanya.

Desakan untuk mengevaluasi Kapolrestabes juga datang dari keluarga korban dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang. Keluarga korban meminta pertanggungjawaban dari kepolisian, terutama terkait narasi awal yang mengaburkan fakta penembakan. Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin, menegaskan pentingnya pencopotan Kombes Irwan untuk memastikan penyelidikan dapat berjalan transparan tanpa intervensi.

Dalam konteks pidana, Aipda Robig dihadapkan pada pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved