
Jakarta, 5 Desember 2024 – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang mengatakan bahwa pengendara ojek online (ojol) tidak berhak menerima subsidi BBM. Ratna menegaskan penolakan terhadap kebijakan tersebut, mengingat dampaknya terhadap pengemudi ojol yang jumlahnya mencapai empat juta orang di Indonesia.
Ratna meminta Menteri ESDM untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat. "Tolonglah Pak Menteri, kalau mau mengeluarkan statement, agak hati-hati supaya tidak menimbulkan polemik di negeri ini," ujar Ratna dengan tegas.
Menurut informasi yang diterima dari Dewan Energi Nasional, rencana pembatasan subsidi BBM untuk ojol masih dalam tahap kajian dan belum final. Meskipun begitu, Ratna tetap mendesak Kementerian ESDM untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini.
Ratna menambahkan, saat ini banyak pengemudi ojol yang belum mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan. "Mereka ini belum terproteksi dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia sempat memberikan sinyal bahwa pengemudi ojol tetap bisa menerima subsidi BBM dengan syarat masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, dia juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut untuk membedakan kendaraan milik ojol dan kendaraan lainnya, mengingat subsidi BBM pada prinsipnya ditujukan untuk transportasi publik, seperti kendaraan berpelat nomor kuning.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik, mengingat banyaknya pengemudi ojol yang bergantung pada subsidi BBM untuk kelangsungan hidup mereka. (*)
Editor: Elok WA R-ID

