Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Status Pailit Sritex (SRIL) Inkrah, Bagaimana Nasib Asetnya?

Karyawan dan karyawati menyelesaikan pembuatan baju di pabrik milik PT Sri Rezeki Isman Tbk. (Sritex), Sukoharjo, Jawa Tengah. Bisnis/Yayus Yuswoprihanto

Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perusahaan tekstil tersebut pada Rabu, 18 Desember 2024.

Dengan putusan ini, keputusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, tetap berlaku.

Putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi, dengan anggota majelis Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Dalam pernyataan resmi MA, putusan kasasi tersebut ditolak tanpa ada perubahan.

Selain Sritex, permohonan kasasi ini juga diajukan oleh tiga entitas anak usaha perusahaan, yaitu PT Bitratex Industries, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Sinar Pantja Djaja.

Dengan demikian, status kepailitan PT Sritex kini telah sah secara hukum dan perusahaan wajib melaksanakan proses pemberesan harta pailit. Dalam hal ini, Kurator yang telah ditunjuk akan mengelola harta pailit sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

Sebagai bagian dari proses ini, Kurator diharuskan untuk mengamankan dan menyimpan semua harta pailit, termasuk uang, dokumen, dan surat berharga. Penyegelan harta pailit juga dapat dilakukan dengan izin dari Hakim Pengawas. Sementara itu, pemberesan harta pailit akan dilakukan jika perusahaan tidak menawarkan rencana perdamaian atau jika rencana tersebut ditolak.

Sebagai catatan, dalam hukum kepailitan, harta pailit yang masih bisa diselamatkan adalah benda-benda yang diperlukan untuk kelangsungan hidup debitur, seperti alat medis, makanan untuk keluarga, dan sebagainya. Namun, selain itu, seluruh harta perusahaan akan dijual untuk membayar kewajiban kepada kreditur.

Apabila upaya untuk mengurus dan menyelesaikan masalah harta pailit perusahaan tidak berhasil, penjualan harta perusahaan dilakukan melalui prosedur yang diatur dalam undang-undang.

Proses ini juga mengatur bagaimana pembayaran kepada kreditur dilakukan berdasarkan prioritas, dengan kreditor yang memiliki hak istimewa mendapatkan pembayaran terlebih dahulu.

Meski begitu, pemberesan harta pailit bisa tetap dilakukan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti peninjauan kembali. Penghentian proses kepailitan akan dilakukan apabila seluruh kewajiban pembayaran kepada kreditur telah diselesaikan sesuai dengan keputusan yang mengikat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved