Repelita, Jakarta 13 Desember 2024 - Polemik mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen masih terus berlangsung.
Meskipun tarif baru hanya berlaku untuk barang mewah, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan daftar barang dan jasa yang termasuk dalam kategori tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen masih dalam proses kajian oleh Kementerian Keuangan.
“Saat ini masih dalam pembahasan. Belum ada setoran yang saya terima,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Airlangga menjanjikan bahwa daftar barang dan jasa yang terkena PPN 12 persen akan diumumkan bersamaan dengan paket kebijakan insentif fiskal. Namun, ia tidak dapat memastikan kapan hal tersebut akan selesai, hanya mengatakan bahwa proses tersebut ditargetkan selesai dalam pekan ini.
“Ya, minggu ini. Pekan ini masih panjang. Kita masih ada hari kerja Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, kemudian Senin lagi, Selasa lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga menargetkan pengumuman daftar barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025, serta paket kebijakan insentif fiskal, akan selesai paling lambat pekan depan.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa selesai, kalau bisa minggu ini juga,” kata Sri Mulyani di Gedung Juanda I, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Pemerintah berupaya segera menyelesaikan pengumuman daftar barang mewah dan kebijakan insentif fiskal agar dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan sektor usaha yang terdampak.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok