Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Seenaknya Cari Duit di Indonesia, WNA China yang Jadi Pekerja Kasar di PIK Dideportasi

 Petugas Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasu warga negara asing asal Tiongkok yang menjadi pekerja kasar di sebuah restoran di PIK. (Foto: Imigrasi Jakut)

Jakarta, 6 Desember 2024 - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara berhasil menangkap dan mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal China yang terbukti menyalahi izin tinggal. Keempat WNA tersebut, berinisial HS, YJ, SR, dan TJ, diketahui bekerja sebagai pekerja kasar dalam pembangunan sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11/2024) melalui Terminal Bandara Soekarno-Hatta," ujar Widya Anusa Brata, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara, Kamis (6/12/2024).

Penangkapan dilakukan dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar pada Minggu (10/11/2024). Saat itu, keempat tersangka ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar di restoran yang sedang dalam proses renovasi.

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan bahwa HS, YJ, SR, dan TJ merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA). Visa tersebut tidak mengizinkan mereka untuk bekerja, apalagi menerima upah. Petugas kemudian membawa keempatnya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami telah memeriksa mereka dan semuanya terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Widya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sebagai pemegang VOA, mereka seharusnya tidak bekerja, apalagi sebagai pekerja kasar untuk merenovasi restoran.

Selain dikenai tindakan deportasi, nama keempat pelaku juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. Artinya, mereka tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

Operasi ini dilaksanakan atas instruksi Menteri Imigrasi dan Masyarakat serta Plt. Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tujuannya adalah menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal.

"Kami akan terus menindak tegas warga asing yang melanggar aturan, terutama yang mengganggu stabilitas negara," tutup Widya.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved