Semarang, 3 Desember 2024 - Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkapkan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK 4 Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), bukan disebabkan oleh tawuran, melainkan akibat insiden "kena pepet" di jalan. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.22 WIB, ketika Gamma dan dua temannya dalam perjalanan pulang.
Aris menjelaskan bahwa Robig, yang sedang pulang dari kantor, bertemu dengan kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lain. Ketika kendaraan itu menyalipnya, Robig merasa terpojok dan akhirnya mengejar kendaraan tersebut. Setelah beberapa saat, penembakan pun terjadi setelah kendaraan tersebut berbalik arah.
"Penembakan ini tidak terkait dengan pembubaran tawuran, meskipun ada dua kelompok yang sebelumnya berniat tawuran. Namun, tawuran tersebut urung terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam," jelas Aris.
Dalam kejadian tersebut, Gamma tewas akibat tembakan dari Robig, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Penembakan itu terekam sebagai bukti elektronik. Aris menambahkan bahwa Robig melanggar aturan penggunaan senjata api, dan saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Robig juga telah dikenakan hukuman sesuai dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 mengenai penggunaan senjata api.
"Pelanggar telah melanggar Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api dan kami telah terapkan hukuman pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian," kata Aris. Robig kini tinggal menunggu sidang kode etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Meskipun sudah diproses, status Robig hingga saat ini masih terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor: Elok WA R-ID