Jakarta, 3 Desember 2024 – Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, mengungkapkan kronologi penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap siswa SMK 4 Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), yang menyebabkan korban tewas.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12), Aris menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat Robig pulang dari kantor dan bertemu dengan sebuah kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya.
“Anggota ini memang pulang dari kantor, kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan,” kata Aris.
Hasil pemeriksaan Propam menunjukkan bahwa Robig mengaku kendaraan tersebut memepet mobilnya. Dia kemudian menunggu kendaraan tersebut untuk berputar balik.
“Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar adalah karena pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, sehingga terjadi pemepetan,” tambah Aris.
Setelah kendaraan tersebut berputar balik, Aris melanjutkan, terjadilah penembakan. Robig melepaskan empat tembakan kepada Gamma dan dua rekannya pada Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 00.22 WIB.
Aris menegaskan bahwa penembakan ini tidak terkait dengan pembubaran tawuran. "Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," ujar Aris.
Akibat penembakan tersebut, Gamma tewas, sementara dua orang lainnya mengalami luka. Perbuatan Aipda Robig terekam dalam bukti elektronik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar, satu orang meninggal dunia,” tegasnya.(*)
Editor: Elok WA R-ID