Semarang, 3 Desember 2024 - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, terlibat dalam percakapan menarik dengan Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengenai penembakan yang menewaskan siswa SMK 4 Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17). Salah satu topik yang dibahas adalah dugaan adanya tawuran sebelum kejadian penembakan.
Habiburokhman mempertanyakan informasi yang beredar mengenai tawuran di sekitar Perumahan Paramount. "Tadi bapak sudah menjelaskan tidak ada tawuran malam itu, tetapi ada sumber lain dari sekuriti perumahan yang mengatakan sebaliknya," ujar Habiburokhman. Kapolrestabes Semarang menjelaskan bahwa laporan dari sekuriti tersebut tidak valid, karena para sekuriti yang memberikan keterangan adalah petugas yang bekerja pada siang hari dan tidak ada di lokasi kejadian pada malam hari.
"Penjelasan yang diberikan oleh sekuriti itu tidak bisa dianggap sebagai saksi karena mereka tidak berada di tempat kejadian," kata Irwan, menambahkan bahwa informasi yang disampaikan sekuriti tersebut telah dipotong. "Mereka hanya office security yang bekerja dari pagi hingga sore, jadi keterangan mereka tidak bisa dijadikan acuan."
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Aris Supriyono, menegaskan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap Gamma dan dua rekannya tidak terkait dengan pembubaran tawuran. Aris menjelaskan bahwa dua kelompok memang berniat tawuran, namun tidak terjadi karena salah satu kelompok membawa senjata tajam.
"Penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran," ujar Aris. Ia menambahkan bahwa penembakan tersebut terjadi setelah Robig merasa terancam oleh kendaraan yang dipenuhi oleh orang-orang yang membawa celurit. Robig pun mengejar kendaraan tersebut dan terjadilah penembakan yang berujung pada tewasnya Gamma.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, juga menegaskan bahwa penembakan tersebut murni disebabkan oleh insiden "kena pepet" saat Robig melintas dalam perjalanan pulang dari kantor. Saat ini, Robig masih menjalani pemeriksaan, dan meskipun telah melanggar aturan penggunaan senjata api, statusnya masih terperiksa. (*)
Editor: Elok WA R-ID