Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Pemerintahan Prabowo Wacanakan Pengampunan Koruptor, Alifurrahman: Ada Motif Melindungi Keluarga Jokowi?

 Alifurrahman, pegiat media sosial (Tangkap layar youtube Seword TV)

Repelita, Jakarta 23 Desember 2024 - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendapatkan sorotan tajam setelah munculnya wacana mengenai pengampunan atau tobat massal bagi koruptor. Gagasan ini memungkinkan para pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman penjara asalkan mereka bersedia mengembalikan uang hasil kejahatan mereka dan menyatakan tobat.

Pegiat media sosial, Alifurrahman, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana ini. Ia mempertanyakan alasan di balik kebijakan tersebut, bahkan mengaitkannya dengan beberapa kasus yang sempat melibatkan keluarga mantan Presiden Jokowi.

“Kalau kita melihat bagaimana ide ini awalnya dimunculkan, itu pertama kali diucapkan oleh Presiden Prabowo. Itu cuma omong kosong aja, sekadar hiburan atau mungkin juga keselip lidah Pak Prabowo,” ujarnya. Namun, ia menyatakan bahwa rencana ini semakin serius setelah mendapat respons dari Yusril Ihza Mahendra.

Alifurrahman menilai, jika kebijakan ini diterapkan, maka para pelaku korupsi dapat dengan mudah lolos dari jeratan hukum hanya dengan mengembalikan uang hasil kejahatannya. Ia juga mencurigai bahwa kebijakan ini mungkin memiliki motif tertentu, seperti untuk melindungi kelompok tertentu yang memiliki pengaruh besar, termasuk keluarga mantan Presiden Jokowi.

Isu terkait dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam beberapa kasus, seperti penggunaan jet pribadi dan tambang Medan, semakin menguatkan spekulasi ini. Alifurrahman menganggap bahwa pengampunan massal tersebut bisa diarahkan untuk melindungi para pelaku kejahatan besar, termasuk mereka yang terlibat dalam praktik judi online yang tengah menjadi sorotan.

Wacana pengampunan koruptor ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Banyak yang menganggap bahwa kebijakan ini mengirimkan pesan yang salah kepada masyarakat, yakni bahwa korupsi bukanlah kejahatan serius selama pelaku mampu mengembalikan kerugian negara.

Alifurrahman juga mengungkapkan bahwa tanpa penjelasan yang lebih rinci mengenai tujuan dan penerapan kebijakan ini, masyarakat akan sulit untuk memahami manfaatnya bagi negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved