Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kubu Agung Laksono Tolak Pengesahan Kepemimpinan JK di PMI, Ini Kata Menkum

Yusril-Supratman di Istana Merdeka

Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) versi Agung Laksono menolak pengesahan kepemimpinan Jusuf Kalla (JK) sebagai Ketua Umum PMI oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Supratman merespons penolakan tersebut dengan mengatakan bahwa keputusan pemerintah terkait sengketa ini tidak akan memuaskan semua pihak.

"Nggak papa, apapun yang diputuskan pemerintah apabila harus memilih di antara dua pihak yang bersengketa selalu ada yang merasa tidak puas," ujar Supratman dalam keterangan kepada wartawan pada Minggu (21/12).

Supratman menegaskan bahwa kementerian telah melakukan verifikasi terhadap permohonan dari dua kubu yang terlibat, dan berdasarkan kajian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional (Munas) PMI, keputusan yang diambil sesuai dengan kewenangan kementerian.

"Tugas kementerian adalah melakukan verifikasi atas dua permohonan dan setelah dilakukan kajian, baik anggaran dasar dan ART PMI serta peserta yang hadir dalam Munas yang dilakukan oleh Ditjen AHU, maka kementerian Hukum berdasarkan kewenangannya terhadap keputusan yang diambil dan sudah disampaikan kepada publik," ujar Supratman.

Namun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI kubu Agung Laksono, Ulla Nuchrawaty Usman, menilai bahwa surat Menkum Supratman tidak dapat dijadikan rujukan untuk mengakui kepemimpinan JK sebagai Ketua Umum PMI. Ulla menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, Menkumham mengakui bahwa PMI tidak tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Isi surat jawaban Menteri Hukum belum dapat dijadikan rujukan bahwa Bapak Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum PMI yang sah mengingat dalam suratnya Menteri Hukum mengakui PMI tidak tercatat dalam SABH," kata Ulla.

Ulla juga menjelaskan bahwa AD/ART PMI berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 25 Tahun 1950 harus menjadi acuan utama. Menurutnya, pengesahan AD/ART PMI berdasarkan keputusan presiden, bukan berdasarkan verifikasi kementerian.

Lebih lanjut, Ulla menyebutkan bahwa meskipun surat tersebut bukan berupa pengesahan, namun hanya pengakuan terhadap AD/ART dan kepengurusan hasil Munas PMI XXII, hal tersebut justru menimbulkan pertentangan dan polemik di masyarakat.

"Karena itu kami berpendapat perlu adanya mediasi untuk memberikan keadilan bagi pihak Agung Laksono," ujarnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses yang adil, demokratis, dan sesuai dengan prinsip reformasi yang menjadi dasar PMI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved