
Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. Kejadian tersebut terjadi setelah Melody ketahuan berselingkuh dengan dua pria. Polisi menyatakan Melody dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Berikut adalah lima fakta terbaru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Melody Sharon dan suaminya, AG:
- Alasan Istri Lindas dan Seret Suami
Polisi mengungkapkan bahwa Melody melindas dan menyeret suaminya setelah ketahuan berselingkuh. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa Melody panik setelah perselingkuhannya terbongkar dan mencoba melarikan diri dengan mobil. Dalam upayanya untuk kabur, Melody tidak menolong suaminya yang terluka meskipun AG sempat menghubunginya melalui telepon dan WhatsApp, meminta bantuan untuk dibawa ke rumah sakit. - Korban Terseret 200 Meter
Kejadian tersebut terjadi di Cipayung, Jakarta Timur, di mana Melody mengetahui bahwa kaki suaminya terjepit di jok depan mobil. Meskipun demikian, Melody tetap melaju kencang dengan mobil hingga suaminya terseret sejauh 200 meter sebelum terjatuh. Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Melody juga pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya sebelumnya. - Tersangka Selingkuh dengan Dua Pria
Polisi mengungkapkan bahwa Melody telah berselingkuh dengan dua pria. Meskipun suaminya mengetahui perselingkuhan tersebut, AG tetap memaafkan perbuatannya. Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan memiliki dua anak. Mereka juga menjalankan usaha bersama, yaitu sebuah salon yang diberikan oleh AG kepada istrinya. - Tersangka Dilaporkan Terkait Perzinaan
AG, suami Melody, melaporkan perbuatan perselingkuhan Melody kepada Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024. Melody dan salah satu pria yang diduga selingkuhannya, yang berinisial TS, terdaftar sebagai terlapor dalam kasus ini. - Tersangka Ditahan dan Terancam 10 Tahun Penjara
Melody Sharon telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Melody terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, meskipun ancaman hukumannya untuk kasus KDRT yang dilakukannya terhadap suaminya dapat mencapai 10 tahun penjara.
(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

