Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Perselingkuhan yang berujung pada kekerasan fisik dilakukan oleh Melody Sharon (31) di Cipayung, Jakarta Timur. Suami sahnya, AG (35), kini harus menerima kenyataan pahit setelah kaki kirinya patah akibat dilindas dan terseret mobil yang dikendarai oleh Melody.
Polisi menyatakan bahwa Melody melindas suaminya karena kedapatan berselingkuh di dalam mobil. Setelah ketahuan, Melody melarikan diri menggunakan mobil dan tidak menolong suaminya yang terluka. AG sempat menghubungi Melody untuk meminta bantuan, namun ia tidak merespons.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa Melody sudah beberapa kali berselingkuh dengan dua pria berbeda. AG yang sudah mengetahui perselingkuhan tersebut tetap memaafkan Melody dan bahkan memberinya sebuah usaha salon untuk dikelola bersama.
Melody dan AG telah menikah selama enam tahun dan dikaruniai dua anak. Terkait kejadian tersebut, AG melaporkan perbuatan perselingkuhan Melody kepada pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan.
Melody kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok