Repelita, Jakarta 22 Desember 2024 - Melody Sharon (31) telah resmi menjadi tersangka setelah melakukan kekerasan terhadap suaminya, AG (35), yang mengakibatkan patah kaki. Kejadian ini bermula setelah AG memergoki istrinya berselingkuh di dalam mobil.
AG yang sudah curiga dengan perselingkuhan Melody, melacak mobil milik istrinya dan menemukan mobil tersebut terparkir dalam keadaan menyala.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa AG mendekati mobil tersebut dan mencoba masuk untuk mengonfirmasi kecurigaannya.
Saat itulah Melody yang panik karena perselingkuhannya terbongkar, langsung menginjak gas dan berusaha melarikan diri. AG yang sedang memegang bagian mobil pun terseret sejauh 200 meter sebelum terjatuh dan mengalami patah kaki bagian kanan.
Melody tidak memberikan pertolongan kepada suaminya dan tetap melanjutkan perjalanan. Akibat kejadian tersebut,
AG kini harus menggunakan alat bantu untuk aktivitas sehari-hari. Polisi menyatakan bahwa Melody telah dilaporkan dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Melody Sharon kini dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok