Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Judol di Komdigi, Apakah Mengarah ke Budi Arie?

 Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengungkap setidaknya ada tujuh tantangan dalam penguatan produksi susu sapi lewat koperasi. Tujuh tantangan itu dipaparkan Menkop Budi Arie saat rapat kerja dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024. Pemeriksaan ini berkaitan dengan skandal judi online yang diduga melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan praktik judi online yang diketahui telah merambah ke lingkungan kementerian yang seharusnya berperan dalam memerangi situs-situs ilegal tersebut.

Budi Arie Setiadi diperiksa sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait praktik judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Menanggapi tuduhan, Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. "Tidak ada indikasi apa pun yang bisa menyeret saya secara hukum," tegas Budi Arie dalam keterangannya.

Selama pemeriksaan, Budi Arie mengungkapkan bahwa ia hadir untuk membantu penuntasan kasus ini sebagai warga negara yang taat hukum. Ia juga menekankan bahwa pemberantasan judi online merupakan masalah yang harus diselesaikan bersama. "Perlu konsistensi dan kebersamaan dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman judi online," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie juga mengungkapkan pandangannya mengenai dampak buruk judi online terhadap masyarakat. Ia menyebutkan bahwa praktik ini menambah beban ekonomi masyarakat dan berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi banyak orang. "Judi online sudah cukuplah. Ini adalah salah satu sumber kemiskinan baru," jelas Budi Arie.

Selain Budi Arie, sebelumnya, seorang Direktur Jenderal (Dirjen) Komdigi juga telah diperiksa terkait skandal yang sama. Meski begitu, pihak kepolisian masih belum mengungkapkan identitas dirjen tersebut, yang statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

Sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan bandar judi, pengelola situs, agen pencari situs, serta individu yang berperan menampung uang dan memverifikasi situs judi agar tidak terblokir. Mereka dijerat dengan pasal perjudian dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih terus berkembang, dan penyidik berupaya menggali informasi lebih dalam untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Praktik judi online ini turut mencoreng nama baik Komdigi yang seharusnya berfungsi mengatasi peredaran situs judi ilegal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.net | All Right Reserved